KILAS-INFONEWS.COM/Pringsewu, Lampung — Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Sari Bumi, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kian meresahkan masyarakat. Selain berlangsung tanpa izin resmi, aktivitas tersebut disinyalir telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan warga, serta infrastruktur jalan umum. Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, kegiatan penambangan tanah itu diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ironisnya, aktivitas tersebut tetap berjalan meskipun berada di kawasan padat penduduk.
Akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tanah, kondisi jalan lingkungan mengalami kerusakan parah, berlubang, dan berdebu. Saat musim hujan, lokasi tambang juga disebut rawan longsor, sehingga membahayakan warga yang bermukim di sekitar area penambangan.
Sejumlah warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan teguran secara langsung kepada pengelola tambang, namun keluhan tersebut tidak pernah diindahkan.
Sudah lama itu bang. Bertahun-tahun. Jalan rusak, debu ke mana-mana. Kami sudah sering menegur, tapi tetap saja jalan terus,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari keterangan masyarakat setempat, aktivitas tambang galian C tersebut diduga dikelola oleh seorang pihak bernama Herman. Meski telah mendapat penolakan dan teguran dari unsur masyarakat, pengelola tambang diduga tetap melakukan pengerukan dan pengangkutan material tanah secara bebas tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.
Ini sudah sangat meresahkan. Kami dirugikan. Debu mengganggu kesehatan, jalan rusak, dan kami khawatir terjadi longsor. Apalagi ini wilayah pemukiman. Kami minta aparat penegak hukum jangan tutup mata dan segera bertindak tegas,” tegas warga lainnya.
Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang
Aktivitas penambangan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban memiliki izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, apabila aktivitas tambang dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pasal 406 KUHP, terkait dugaan perusakan fasilitas umum akibat kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan penindakan menjadi salah satu faktor mengapa aktivitas tambang galian C ilegal tersebut terus berlangsung hingga kini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang disebut bernama Herman belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait legalitas dan dampak aktivitas penambangan yang dilakukannya.
Warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban, menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Redaksi:
(Tim Investigasi)






