KILAS-INFONEWS.COM/Pringsewu – Dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan aturan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 2 Panjer Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Sejumlah kejanggalan dalam transparansi anggaran dinilai berpotensi melanggar undang-undang, sementara upaya klarifikasi yang dilakukan justru menemui jalan buntu.
Pihak yang berkepentingan mengaku telah mendatangi langsung SD Negeri 2 Panjer Rejo guna meminta penjelasan terkait pengelolaan Dana BOS. Namun setibanya di sekolah, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Supriyono, S.Pd.I, tidak berada di tempat.

Di lokasi, pihak tersebut bertemu dengan salah satu guru, Ibu Epa, yang menyampaikan bahwa Supriyono sedang mengikuti kegiatan kumpulan di PGRI Gading Rejo. Informasi tersebut menjadi satu-satunya keterangan yang diperoleh di sekolah.
Ironisnya, setelah itu upaya menghubungi Supriyono melalui telepon dan pesan WhatsApp dilakukan berkali-kali, namun tidak satu pun mendapat respons. Sikap bungkam ini dinilai tidak wajar, mengingat klarifikasi dilakukan di tengah isu sensitif menyangkut penggunaan anggaran negara.
Papan Informasi Dana BOS Tidak Transparan
Berdasarkan pantauan langsung di sekolah, papan informasi Dana BOS tidak menampilkan rincian penggunaan anggaran secara jelas, lengkap, dan mudah diakses publik. Informasi yang seharusnya memuat perencanaan, realisasi, serta peruntukan anggaran dinilai sangat minim bahkan tidak informatif.
Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 9 ayat (1) yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi keuangan.

Selain itu, ketertutupan tersebut juga melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS, yang secara tegas mewajibkan sekolah mempublikasikan penggunaan Dana BOS melalui papan informasi atau media lain yang dapat diakses masyarakat.
Indikasi Pelanggaran Administratif dan Potensi Pidana
Dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari APBN, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika informasi anggaran ditutup dan klarifikasi tidak diberikan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administratif, bahkan dapat mengarah pada indikasi pelanggaran hukum.
Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Kalau pengelolaan dana dilakukan sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Ketika papan informasi tidak transparan dan pejabat terkait sulit dihubungi, wajar jika publik mencurigai adanya masalah,” ujar salah satu pihak yang enggan disebutkan identitasnya.

Sikap Bungkam Dinilai Cederai Etika Pendidikan
Sebagai Ketua K3S, Supriyono, S.Pd.I memiliki peran strategis dalam pembinaan, koordinasi, dan penguatan tata kelola sekolah dasar. Oleh karena itu, sikap tidak kooperatif, sulit dihubungi, dan enggan memberikan klarifikasi dinilai tidak mencerminkan etika kepemimpinan di dunia pendidikan.
Ketertutupan tersebut juga dinilai mengabaikan hak publik untuk tahu, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam hal kejujuran dan keterbukaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Supriyono, S.Pd.I belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi, meskipun upaya konfirmasi terus dilakukan. Tidak adanya penjelasan ini justru memperkuat desakan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Desakan Audit dan Pemeriksaan
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Inspektorat, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera turun tangan, melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 2 Panjer Rejo.
Masyarakat berharap agar dunia pendidikan di Kabupaten Pringsewu tidak menjadi ruang gelap dalam pengelolaan keuangan negara, dan setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku.
(Redaksi/Team)






