*Proyek Jalan Rantau Tijang Diduga Sarat Penyimpangan: Tanpa Papan Proyek, Volume Diduga Dipangkas, Nama Oknum DPRD Ikut Terseret*

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pringsewu, Lampung — Aroma janggal tercium dari proyek rekonstruksi peningkatan ruas jalan di Dusun 5 Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Selain diduga tidak sesuai spesifikasi, proyek ini juga diselimuti kabut ketertutupan karena papan informasi anggaran sama sekali tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.

Dari hasil penelusuran tim media, papan proyek yang seharusnya menjadi identitas utama pekerjaan tidak terpasang dari ujung ke ujung lokasi. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan membuka ruang penyimpangan pada pelaksanaan fisik.

Bukti Awal: Ketebalan Diduga Dipangkas, Informasi Ditutup Rapat

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa volume pekerjaan, khususnya ketebalan lapisan, terindikasi tidak sesuai standar.
Minimnya pengawasan dan tidak adanya papan proyek semakin menimbulkan tanda tanya besar:

Siapa pelaksananya? Berapa nilai anggarannya? Dari mana sumber dananya? Siapa pengawasnya?
Tidak ada satu pun yang jelas.

Pernyataan Aparat Desa: “Proyek Itu Punya Anggota Dewan”

Seorang aparat desa yang meminta identitasnya disembunyikan menyampaikan fakta mengejutkan.Kami desa hanya ketumpangan tempat. Proyek itu aspirasi anggota dewan, yang ngerjain dari dinas. Soal anggaran kami nggak tahu, Bang,”
ungkap narasumber.

 

Pernyataan ini menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang diduga bermain proyek, sesuatu yang secara hukum jelas dilarang keras.

Melanggar UU MD3: Legislator Tak Boleh Sentuh Proyek

Jika benar oknum anggota DPRD ikut cawe-cawe dalam proyek tersebut, maka tindakan itu bertentangan dengan:

UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3)

Anggota DPRD dilarang terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Fungsi DPRD adalah membuat regulasi, menyusun anggaran, dan mengawasi, bukan menjadi operator proyek.

Keterlibatan legislatif dalam pekerjaan fisik berpotensi menimbulkan:

Konflik kepentingan

Penyalahgunaan kewenangan

Tindakan koruptif melalui pengendalian paket proyek

Ketiadaan Papan Proyek: Sinyal Kuat Ada yang Disembunyikan

Papan proyek adalah kewajiban, bukan pilihan.
Ketidakhadirannya biasanya menjadi indikasi umum bahwa:

Nilai anggaran ingin ditutupi

Pelaksana tidak ingin diketahui publik

Spesifikasi berpotensi tidak sesuai kontrak

Kondisi ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan inspektorat.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait, rekanan proyek, dan oknum DPRD yang disebut dalam pengakuan narasumber belum memberikan klarifikasi.

Tim media akan terus melakukan penelusuran mendalam, meminta keterangan resmi, dan membuka semua fakta untuk kepentingan publik.

Publik berhak mengetahui apakah proyek ini sekadar kelalaian atau ada permainan yang lebih besar di baliknya.

By. Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *