Kilas-infonews.com/Pesawaran – Pengelolaan Dana Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, sepanjang 2023 hingga 2025, disinyalir tidak dikelola secara wajar dan transparan. Sejumlah item kegiatan dengan nilai anggaran besar dinilai tidak rasional, minim rincian, dan kuat mengarah pada dugaan markup anggaran.
Berdasarkan penelusuran data realisasi keuangan desa, ditemukan pola pengeluaran yang tidak sebanding antara nilai anggaran dan bentuk fisik pekerjaan di lapangan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terhadap potensi penyimpangan dana negara di tingkat desa.
2023: Jalan Usaha Tani Nyaris Rp250 Juta, Spesifikasi Tak Pernah Dibuka
Pada tahun anggaran 2023, Pembangunan Jalan Usaha Tani menghabiskan dana Rp248.813.000. Angka ini dinilai janggal dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kegiatan sejenis lainnya:
Pemeliharaan jalan desa hanya Rp6.424.000
Sarana transportasi desa Rp85.000.000
Perbedaan nilai yang mencolok ini memperkuat dugaan bahwa anggaran tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil, melainkan berpotensi dibesarkan secara sistematis. Hingga kini, tidak ditemukan dokumen teknis terbuka terkait panjang jalan, ketebalan material, hingga RAB yang dapat diuji publik.
2024: Plang Stunting Rp14 Juta, Tenaga Surya Rp90 Juta Tanpa Titik Jelas
Realisasi Dana Desa tahun 2024 semakin memperlihatkan pola anggaran tidak logis, di antaranya:
Plang Stunting senilai Rp14.000.000, angka yang dinilai sulit diterima akal sehat mengingat harga pasar plang informasi jauh lebih rendah.
Pembangunan tenaga surya Rp90.000.000, namun jumlah titik, spesifikasi, dan lokasi pemasangan tidak dipublikasikan.
Pembangunan jalan onderlagh di dua dusun dengan nilai timpang, yakni Rp88.894.500 dan Rp39.021.500, tanpa penjelasan perbedaan volume pekerjaan.
Selain itu, tiga pembangunan gorong-gorong dengan nilai Rp6–13 juta juga patut diuji ulang, karena tidak ada transparansi ukuran dan kualitas konstruksi.
2025: Penyertaan Modal Desa Rp98 Juta, BUMDes-nya Mana?
Memasuki 2025, dugaan kejanggalan tidak berhenti. Publik menyoroti:
Penyertaan Modal Desa Rp98.700.000, namun tidak dijelaskan BUMDes penerima, rencana bisnis, maupun laporan penggunaan dana. Kondisi ini rawan menjadi modus pengalihan dana tanpa pertanggungjawaban jelas.
Lampu Tenaga Surya Rp50.000.000, kembali tanpa informasi jumlah unit dan lokasi pemasangan.
Drainase Dusun Gumuk Sari Rp41.390.100, tanpa keterangan panjang, lebar, dan ketebalan konstruksi.
Jawaban Kepala Desa Dinilai Menghindar Substansi
Saat dikonfirmasi awak media, Aminudin, Kepala Desa Margodadi, hanya menyampaikan:
> “Datang saja ke kantor, tidak ada yang tidak selesai. Semua real, cek saja ke lapangan.”
Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan, karena keberadaan fisik tidak otomatis membenarkan kewajaran anggaran. Tanpa pembukaan RAB, spesifikasi teknis, dan dokumen pelaksanaan, klaim “semua real” tidak cukup membantah dugaan markup.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Deretan kejanggalan ini bukan sekadar selisih angka, melainkan indikasi kuat adanya pengelolaan dana desa yang berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, publik mendesak:
Inspektorat Daerah (APIP) segera melakukan audit khusus
Pemkab Pesawaran membuka seluruh dokumen RAB dan SPJ
APH turun tangan jika ditemukan selisih kerugian negara
Pemeriksaan fisik dan penghitungan ulang volume pekerjaan
Perlu ditegaskan, Dana Desa adalah uang negara, dan setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Ketertutupan dan ketidakwajaran anggaran berpotensi melanggar:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
UU Tipikor jika terbukti merugikan keuangan negara
Jika temuan ini diabaikan, bukan tidak mungkin Dana Desa Margodadi hanya menjadi proyek formalitas yang menguntungkan segelintir pihak.
(Redaksi)






