Ketum AMBL Akan Laporkan Kadis Kesbangpol Mesuji ke Polda Lampung

 

Kilas-infonews.com/Bandar Lampung – Ketua Umum Angkatan muda badik Lampung (AMBL), Dr. Sukardiansyah, angkat bicara terkait dugaan pernyataan bernuansa penghinaan SARA yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Mesuji, Taufik Widodo.
Pernyataan tersebut dinilai telah melukai dan menyakiti hati masyarakat Suku Lampung, serta menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

Menurut Dr. Sukardiansyah, sikap dan ucapan pejabat publik semestinya mencerminkan penghormatan terhadap keberagaman suku dan budaya di Provinsi Lampung.
Tindakan atau ucapan yang mengandung unsur penghinaan terhadap identitas suku tertentu tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan persatuan daerah.

Kami menilai ucapan Kadis Kesbangpol Mesuji telah melampaui batas. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi sudah menyentuh kehormatan dan eksistensi Suku Lampung,” tegasnya, Kamis (16/10/2025).

 

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, AMBL bersama tokoh adat serta berbagai elemen masyarakat adat Lampung akan melaporkan secara resmi Taufik Widodo ke SPKT Polda Lampung pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pelaporan ini akan dikawal oleh sekitar seribu tokoh dan masyarakat adat Lampung yang akan berangkat secara tertib dan damai.

Rombongan masyarakat adat akan berkumpul di depan Masjid Raya Airan, Jl. Terusan Ryacudu (sebelum Polda Lampung) pada pukul 10.00 WIB untuk kemudian bersama-sama menuju Polda Lampung.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegasan bahwa masyarakat adat Lampung tidak tinggal diam terhadap segala bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap sukunya.

Kami datang bukan untuk membuat gaduh, tetapi untuk menuntut keadilan dan menegakkan marwah masyarakat adat Lampung. Suku Lampung itu ada, dan tanah adat itu juga ada,” ujar Dr. Sukardiansyah menegaskan.

 

AMBL juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana kondusif dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
Proses hukum diharapkan berjalan objektif dan transparan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Dr. Sukardiansyah menyatakan bahwa AMBL akan terus mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan bagi masyarakat adat yang merasa dirugikan secara moral maupun sosial atas ucapan pejabat tersebut.
Ia menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar reaksi emosional, tetapi bagian dari komitmen menjaga kehormatan, persatuan, dan jati diri Suku Lampung.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *