*LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Angkat Bicara Terkait Realisasi Dana Desa Asahan Waysindi Diduga Sarat Korupsi TA 2023-2024*

 

KILAS-INFONEWS.COM/Lampung, [Sabtu/20/12/2925] — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung angkat bicara, terkait dugaan penyimpangan dalam realisasi Dana Desa di Desa Asahan Waysindi, Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Dugaan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada praktik dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara.

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dan temuan awal dari masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan desa yang dinilai diduga tidak transparan serta dugaan mark up.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian antara laporan penggunaan Dana Desa dengan kondisi fisik di lapangan. Hal ini patut diduga mengarah pada penyimpangan anggaran,” ujar Mahmuddin kepada awak media,

Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga menyoroti lemahnya keterbukaan informasi publik oleh pemerintah desa setempat. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran desa, termasuk nilai proyek, pelaksana kegiatan, serta hasil pekerjaan.

“Jika benar terdapat penyimpangan, maka hal ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan segera melakukan investigasi lapangan secara mendalam serta mengumpulkan data dan dokumen pendukung. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, maupun instansi terkait lainnya.

LSM Penjara Indonesia mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar mengelola Dana Desa secara jujur, profesional, dan sesuai aturan. Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa guna mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Penegakan hukum dan pengawasan publik adalah kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya yang berjudul link berita : *Realisasi Dana Desa Asahan Waysindi Disoroti Publik Mencium Dugaan Korupsi TA 2023-2024 Dari Beberapa Item Kegiatan* https://kilasinfonews.com/realisasi-dana-desa-asahan-waysindi-disoroti-publik-mencium-dugaan-korupsi-ta-2023-2024-dari-beberapa-item-kegiatan/

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *