*Pengakuan Warga dan Data Dana Desa Perkuat Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan dan Embung di Labuhan Makmur*

 

KILAS-INFONEWS.COM/Mesuji –MINGGU(28 Desember 2025)Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul adanya pengakuan warga penggarap lahan serta temuan ketidaksesuaian antara data penyaluran Dana Desa dan kondisi di lapangan, khususnya terkait pengadaan lahan dan pembangunan embung desa.
Berdasarkan Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2024 dengan pembaruan data terakhir pada 20 Desember 2024, Desa Labuhan Makmur tercatat menerima Dana Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp701.069.000 dan telah terealisasi 100 persen.

Dalam rincian penggunaan Dana Desa tersebut, salah satu pos belanja yang tercantum adalah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa dengan nilai anggaran Rp144.000.000.
Namun, keberadaan embung desa tersebut hingga kini justru dipertanyakan oleh warga.
Warga Mengaku Didatangi Kades dan Linmas
Seorang warga penggarap lahan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya didatangi langsung oleh Kepala Desa Labuhan Makmur, Nur Rohim, bersama aparat Linmas, di rumah kediamannya.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku menerima uang sebesar Rp8.000.000 dengan alasan sebagai ganti rugi lahan garapan miliknya yang berada di wilayah Desa Labuhan Makmur.
“Saya didatangi ke rumah oleh kepala desa bersama Linmas, lalu diberikan uang Rp8 juta dengan alasan ganti rugi lahan garapan,” ujar warga tersebut.
Menurut pengakuannya, penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa adanya musyawarah desa, baik dengan dirinya maupun dengan penggarap lahan lainnya.

Seharusnya kalau memang lahan mau digunakan untuk kepentingan desa, dibicarakan dulu bersama. Ini tidak ada musyawarah sama sekali,” ungkapnya.

 

Nilai Ganti Rugi Dinilai Tidak Wajar
Warga juga menilai nilai ganti rugi yang diterimanya tidak sebanding dengan nilai lahan yang pernah ia keluarkan sebelumnya.
Kami dulu membeli lahan itu sekitar Rp13 juta, bahkan ada yang lebih, tergantung kondisi dan lokasi. Jadi ganti rugi Rp8 juta jelas tidak sesuai harapan kami,” katanya.

Di tengah masyarakat, beredar informasi bahwa pengadaan lahan desa tersebut dianggarkan senilai Rp60.000.000 per hektare, dengan total belanja mencapai Rp180.000.000. Namun, dalam rincian penggunaan Dana Desa Tahun 2024, tidak ditemukan pos belanja yang secara spesifik mencantumkan pembelian tanah atau ganti rugi lahan.

Embung Tak Terbangun, Bantuan Kementerian Justru Ada
Warga juga menyebutkan bahwa embung desa yang dijadikan alasan pengadaan lahan hingga kini tidak pernah terbangun. Di sisi lain, pada tahun dan lokasi yang sama di 2024, Desa Labuhan Makmur diketahui menerima bantuan pembangunan embung yang bersumber dari Kementerian.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya tumpang tindih pendanaan (double budgeting) antara Dana Desa dan bantuan dari pemerintah pusat untuk kegiatan yang sama.
Sorotan Transparansi dan Kepatuhan Aturan
Sejumlah pihak menilai proses pengadaan lahan dan penggunaan Dana Desa tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,

antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan tanah harus melalui perencanaan dan musyawarah, serta ganti rugi dilakukan secara adil, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Harapan Warga
Atas kondisi tersebut, warga berharap Inspektorat Kabupaten Mesuji, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Aparat Penegak Hukum dapat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Labuhan Makmur Tahun Anggaran 2024.

 

Kami hanya ingin kejelasan. Dana desa itu uang negara dan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Labuhan Makmur belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengakuan warga maupun penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang dipersoalkan tersebut.

Editor:

(Redaksi/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *