Kilas-infonewsPesawaran, Minggu (19/10/2025) — Masyarakat adat Halangan Ratu, Marga Way Semah, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menuntut pemerintah untuk turun tangan menegakkan hukum atas dugaan perampasan tanah adat yang dilakukan oleh PTPN I Regional 7 Rejosari Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Warga menilai perusahaan pelat merah itu telah menguasai dan mengelola tanah adat tanpa izin, bahkan menyewakannya kepada pihak lain untuk kepentingan komersial.
Tokoh masyarakat adat Badri Gelar Suntan Paduka mengatakan, masyarakat Halangan Ratu telah lama menanggung ketidakadilan akibat praktik penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut. Ia menyebut, lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat, justru diklaim sebagai kawasan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa pernah melibatkan atau meminta persetujuan masyarakat adat.
PTPN I Regional 7 Rejosari mengelola dan menyewakan lahan adat kami tanpa izin. Selama bertahun-tahun, tidak ada kompensasi, kerja sama, maupun bentuk penghargaan terhadap hak-hak masyarakat adat,” tegas Badri kepada awak media.
Ia menilai langkah PTPN I Regional 7 itu telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terutama Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (1) yang mewajibkan perusahaan perkebunan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Alih-alih memberikan manfaat bagi masyarakat, perusahaan justru menyewakan lahan dan mengalihkan fungsi tanah adat kami untuk kepentingan bisnis. Ini bentuk nyata pelanggaran terhadap nilai keadilan sosial,” tambah Badri.
Masyarakat adat Halangan Ratu, lanjutnya, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar persoalan tanah, tetapi soal harga diri dan keberlangsungan hidup generasi adat. Mereka berharap pemerintah menegakkan konstitusi sesuai amanat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Kami meminta pemerintah, terutama pemerintah daerah, agar menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang secara adil, tanpa memihak. Pemerintah jangan diam melihat rakyatnya diperlakukan semena-mena di tanahnya sendiri,” ujar Badri dengan nada tegas.
Ia juga mendesak agar pemerintah daerah melaksanakan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk penyelesaian konflik agraria secara tepat dan transparan. “Kami berharap negara benar-benar hadir dan menegakkan keadilan bagi masyarakat adat. Jangan biarkan persoalan ini dibiarkan berlarut dan menimbulkan konflik yang lebih besar,” tutup Badri Gelar Suntan Paduka… [Red]