Diduga Abaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala SD Negeri 1 Way Khilau Terancam Sanksi Pidana

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pesawaran — Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mencuat dan menjadi sorotan publik.Rabu,28 Januari 2026

Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang diketahui juga merangkap jabatan strategis sebagai Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Pesawaran.

Ironisnya, jabatan yang seharusnya menjadi contoh profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan justru dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran awak media, tidak ditemukan papan informasi keterbukaan publik terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan SD Negeri 1 Way Khilau.

Padahal, keterbukaan informasi penggunaan Dana BOS merupakan kewajiban mutlak bagi setiap satuan pendidikan yang menerima anggaran negara. Hal tersebut secara tegas diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala.

Diduga Langgar Pasal 7 dan Pasal 9 UU KIP
Dalam Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008, disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Sementara itu, Pasal 9 menegaskan bahwa informasi publik wajib diumumkan secara berkala, termasuk informasi mengenai anggaran, rencana kerja, serta laporan realisasi penggunaan keuangan negara.

Namun,kewajiban tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh pihak SD Negeri 1 Way Khilau. Tidak adanya papan informasi Dana BOS yang dipampang di ruang publik sekolah menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran pendidikan di sekolah tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Joharsyah, selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 Way Khilau, telah mengabaikan ketentuan undang-undang dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Muncul Dugaan Kebal Hukum dan Bekingan Orang Dalam
Lebih jauh, sikap tertutup pihak sekolah terhadap awak media memunculkan spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat. Bahkan, berkembang dugaan bahwa yang bersangkutan merasa kebal hukum serta diduga memiliki bekingan dari pihak tertentu, sehingga berani secara terang-terangan tidak menjalankan kewajiban hukum yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai Ketua Forum K3S Kabupaten Pesawaran, posisi Joharsyah dinilai sangat strategis dan berpengaruh. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran ini dinilai bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi memberikan contoh buruk bagi kepala sekolah lain di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif
Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU Nomor 14 Tahun 2008, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 7 dan Pasal 9 UU KIP ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum pidana dan administrasi negara.

LSM-KPK-RI-Provinsi Lampung dan Awak Media Siap Tempuh Jalur Hukum
Guna mendalami dan mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, LSM KPK-RI-bersama sejumlah awak media dari Provinsi Lampung menyatakan akan menyusun laporan resmi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi yang berwenang di Kabupaten Pesawaran.

Laporan tersebut bertujuan untuk:
Menguji kepatuhan sekolah terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik
Mengungkap dugaan pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008
Menelusuri kemungkinan adanya perlindungan atau bekingan dari pihak tertentu
Mendorong penegakan hukum yang adil, objektif, dan transparan
Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan agar tidak bermain-main dengan anggaran negara dan kewajiban transparansi publik.

Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Joharsyah selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 Way Khilau belum dapat dihubungi oleh awak media untuk dimintai klarifikasi.Upaya konfirmasi yang dilakukan terkesan tidak mendapatkan respons, sehingga menimbulkan kesan tertutup dan tidak kooperatif terhadap fungsi kontrol sosial pers.

Publik kini menanti sikap tegas dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum, guna memastikan bahwa aturan perundang-undangan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Redaksi/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *