KILAS-INFONEWS.COM/TANGGAMUS — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 1 Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sorotan publik. Sekolah tersebut diduga tidak menjalankan prinsip transparansi anggaran, bahkan muncul indikasi kuat dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, Senin (2/2/2026).
Dari hasil pantauan langsung awak media di lokasi sekolah, ditemukan sejumlah kejanggalan kondisi fisik bangunan yang memunculkan pertanyaan serius terkait penggunaan Dana BOS, Beberapa bagian gedung sekolah tampak mengalami kerusakan cukup parah, seolah tidak pernah tersentuh perbaikan atau renovasi.

terlihat jelas pada kusen pintu yang mulai rapuh, serta plafon ruang kelas yang berlubang di beberapa titik.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan Dana BOS yang salah satunya dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,Situasi tersebut memantik kritik tajam dari masyarakat, khususnya terkait ketertutupan pihak sekolah dalam mengelola dan menyampaikan informasi Dana BOS yang notabene merupakan dana publik.
Sebelumnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Adi, selaku Kepala SD Negeri 1 Tegineneng, Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, namun tidak mendapat respons.
Bahkan saat awak media mendatangi sekolah secara langsung, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Selanjutnnya Awak media hanya berhasil menemui salah satu dewan guru berinisial A, yang menyampaikan bahwa kepala sekolah telah pulang lebih dahulu. “Pak kepsek sudah pulang, Pak,” ujar guru tersebut singkat.

Dalam kesempatan itu, awak media juga menanyakan terkait papan informasi penggunaan Dana BOS serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, berdasarkan pengamatan di lingkungan sekolah, tidak ditemukan papan informasi Dana BOS yang seharusnya dipasang di area yang mudah diakses publik.
Selanjutnya, guru berinisial A tersebut mengakui bahwa papan informasi Dana BOS memang belum tersedia. “Setahu saya memang belum ada Pak, Papan informasi Dana BOS-nya mungkin belum dibuat oleh kepala sekolah,” ungkapnya.
Padahal, secara regulasi, SPJ dan informasi penggunaan Dana BOS bukanlah dokumen rahasia. Informasi tersebut wajib dibuka kepada publik, termasuk wali murid dan masyarakat umum, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dana BOS yang bersumber dari APBN merupakan dana publik, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara rinci penggunaannya.
Sekolah sebagai badan publik berkewajiban menyediakan informasi tersebut, salah satunya melalui papan informasi.

Lebih lanjut, awak media juga melakukan konfirmasi terpisah kepada Fikoh, selaku bendahara sekolah, di kediamannya, Namun pernyataan yang disampaikan justru menambah tanda tanya. “Kalau soal anggaran Dana BOS, saya tidak tahu, Pak,” ujar Fikoh.
Ia mengaku memang menjabat sebagai bendahara, namun tidak mengetahui besaran anggaran maupun peruntukannya.
Saya hanya memegang uangnya saja Soal digunakan untuk apa dan berapa besar anggarannya, saya tidak tahu sama sekali,” bebernya kepada awak media.

Fikoh juga menyebut bahwa pengelolaan Dana BOS dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk kepala sekolah, sehingga dirinya tidak mengetahui detail penggunaan dana, termasuk jika ada alokasi untuk perbaikan gedung atau pengadaan sarana, Kalau ada perbaikan sekolah atau keperluan lain, itu ada timnya sendiri. Saya tidak tahu menahu soal anggarannya,” tutupnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola Dana BOS di SD Negeri 1 Tegineneng, mengingat bendahara seharusnya memahami alur keuangan secara menyeluruh. Publik pun mendesak Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh, demi memastikan Dana BOS benar-benar digunakan sesuai aturan dan kepentingan pendidikan.
( Doris )






