HUTAN REGISTER ADALAH TANAH HAK ULAYAT ADAT SUKU LAMPUNG, BUKAN OBJEK LEGALISASI PENGGARAP LIAR

KILAS-INFONEWS.COM/Lampung — Selasa(03/02/2026)Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung, Kolonel (Purn) Sukardiansyah, menyampaikan penolakan keras dan tanpa kompromi terhadap tuntutan Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA), khususnya poin 3 yang menuntut agar seluruh kampung dan desa definitif dikeluarkan dari kawasan hutan.

Menurut Sukardiansyah, tuntutan tersebut sangat berbahaya, menyesatkan, dan berpotensi melegalkan perampasan tanah hak ulayat adat Suku Lampung yang secara turun-temurun telah menjadi bagian dari identitas, sejarah, dan ruang hidup masyarakat adat Lampung.

Atas nama Suku Lampung, kami menolak keras tuntutan KNARA tersebut. Kampung dan desa yang diklaim berada di kawasan hutan register mayoritas merupakan hasil penggarapan liar oleh pendatang, bukan tanah yang lahir dari hak historis adat,” tegasnya.
Hutan Register Adalah Warisan Leluhur, Bukan Tanah Kosong
Sukardiansyah menegaskan bahwa hutan register di Lampung bukanlah tanah kosong, melainkan tanah hak ulayat adat Suku Lampung yang telah ada jauh sebelum negara ini berdiri. Penetapan kawasan hutan oleh negara tidak pernah menghapus hak adat, sebagaimana diakui dalam konstitusi dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

Kami menolak keras narasi seolah-olah hutan register itu bebas dikuasai siapa saja. Itu adalah warisan leluhur Suku Lampung, bukan objek reforma agraria yang bisa dibagi-bagi tanpa keadilan sejarah,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Suku Lampung telah berkorban sangat besar demi kepentingan nasional. Sebagian besar tanah adat telah dilepaskan untuk program transmigrasi, pembangunan, dan kepentingan negara lainnya.

Suku Lampung Sudah Terlalu Banyak Mengalah
Faktanya, Suku Lampung sudah memberikan sebagian besar tanah hak ulayat adatnya untuk transmigrasi. Kami menerima saudara-saudara pendatang dengan tangan terbuka. Namun hari ini, yang terjadi justru sisa tanah adat kami di kawasan hutan register diserobot, digarap, dan diklaim sepihak,” kata Sukardiansyah.
Ia menilai tuntutan KNARA justru memperparah ketidakadilan, karena ingin mengeluarkan kampung dan desa dari kawasan hutan tanpa membedakan mana yang lahir dari hak adat dan mana yang berasal dari penggarapan ilegal.

Ini sama saja dengan melegalkan penyerobotan tanah adat dan menghapus hak historis Suku Lampung secara sistematis,” tegasnya.

Suku Lampung Juga Butuh Ruang Hidup dan Kesejahteraan
Angkatan Muda Badik Lampung menegaskan bahwa Suku Lampung juga manusia, juga rakyat Indonesia yang berhak atas ruang hidup, lahan pertanian, dan kesejahteraan di tanahnya sendiri.

Kami Suku Lampung juga butuh lahan untuk bertani, untuk hidup, untuk sejahtera. Jangan sampai kami menjadi tamu di tanah leluhur kami sendiri,” ujar Sukardiansyah dengan nada keras.

Ia bahkan menyebut kondisi saat ini sebagai bentuk kolonisasi gaya baru, di mana masyarakat adat terpinggirkan oleh arus pendatang yang menguasai sumber daya secara masif.

Jangan sampai Suku Lampung lebih sengsara dari zaman penjajahan Belanda, karena hari ini kami dijajah oleh kolonisasi penguasaan tanah oleh pendatang,” katanya.

Desakan Tegas kepada Presiden dan Pemerintah Pusat
Dalam pernyataannya, Angkatan Muda Badik Lampung secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, serta para menteri terkait, untuk mengambil sikap tegas dan berpihak kepada masyarakat adat.

Kami mendesak Presiden dan pemerintah pusat untuk mengembalikan hutan register yang merupakan tanah hak ulayat adat Suku Lampung kepada kami sebagai warisan leluhur dan ruang hidup yang sah,” tegas Sukardiansyah.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan hutan dan tanah adat harus mengedepankan keadilan sejarah, bukan sekadar pendekatan administratif dan tekanan kelompok tertentu.

Cinta Damai, Tapi Tidak Akan Diam
Sukardiansyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Suku Lampung adalah masyarakat adat yang cinta damai, menjunjung tinggi persaudaraan, dan hidup berdampingan secara harmonis. Namun, kesabaran itu bukan berarti kelemahan.
“Kami cinta damai, kami menjunjung persaudaraan.

Tetapi kami tidak akan menerima jika kami dimarginalisasi, dihapuskan hak adat kami, dan dirampas tanah warisan leluhur kami,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tanah adat adalah harga diri Suku Lampung.Hutan register tanah hak ulayat adat Suku Lampung akan kami pertahankan sampai tetes darah terakhir, dengan jiwa dan raga kami. Ini bukan soal konflik, ini soal keadilan dan kelangsungan hidup Suku Lampung,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *