KILAS-INFONEWS.COM/Tanggamus – Dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 1 Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, semakin menguat dan menjadi sorotan serius Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik Indonesia (LPKAN RI PROJAMIN).
Ketua LPKAN RI PROJAMIN Kabupaten Tanggamus, Helmi, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 6 Februari 2026.
Helmi menjelaskan, Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari APBN sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pihak sekolah diduga tidak memasang papan informasi penggunaan Dana BOS, serta tidak membuka dokumen administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagaimana mestinya.
Pengelolaan Dana BOS ini sangat janggal. Pernyataan bendahara sekolah, Fikoh, terkesan tidak rasional dan justru menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi penggunaan anggaran. Secara administrasi dan mekanisme penggunaan dana, hal ini patut dipertanyakan secara serius,” tegas Helmi.
Lebih lanjut, Helmi menegaskan bahwa kepala sekolah selaku penanggung jawab utama anggaran tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Ketika terjadi dugaan ketidakterbukaan, kepala sekolah wajib memberikan klarifikasi dan membuka data penggunaan anggaran kepada publik serta aparat pengawas.
Diduga Melanggar Undang-Undang dan Peraturan
LPKAN RI PROJAMIN menilai, dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Tegineneng berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 ayat (1):
Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Pasal 9 ayat (2): Informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 48 ayat (1):Pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Dana BOS
Mengatur kewajiban sekolah untuk memublikasikan penggunaan Dana BOS, termasuk pemasangan papan informasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
Pasal 8: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja menggelapkan uang atau membiarkan terjadinya penyimpangan anggaran dapat dipidana.
Helmi menegaskan, meskipun belum masuk pada kesimpulan pidana, indikasi pelanggaran administratif hingga potensi pidana tidak dapat diabaikan apabila pihak sekolah tidak segera memberikan penjelasan dan membuka data secara transparan.
Desakan Klarifikasi dan Tindak Lanjut
LPKAN RI PROJAMIN mendesak agar Kepala SDN 1 Tegineneng segera:
Memberikan klarifikasi resmi kepada publik
Membuka rincian penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025
Memasang papan informasi Dana BOS di lingkungan sekolah
Bersedia dipanggil dan diperiksa oleh instansi terkait, seperti Inspektorat, Dinas Pendidikan, maupun APH
“Dana BOS adalah uang negara, bukan uang pribadi.
Jika dikelola tertutup, wajar publik curiga.
Kami mendorong agar persoalan ini ditangani secara serius dan profesional demi menjaga integritas dunia pendidikan,” pungkas Helmi.
LPKAN RI PROJAMIN menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkan secara resmi kepada Inspektorat, Kejaksaan, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada itikad baik dari pihak sekolah.
(Doris)






