JLEGUR! Dugaan Manipulasi SPJ Dana BOS Menggema di SDN 12 Kedondong, Komite Mengaku Tak Pernah Dilibatkan.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 140.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

 

KILAS-INFONEWS.COM/Kamis, 13 Februari 2026
Dunia pendidikan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan. Kepala SD Negeri 12 Kedondong yang juga merangkap sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) SD Kecamatan Kedondong diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dugaan ini mencuat setelah Ketua Komite SDN 12 Kedondong secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, pengajuan, maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS sejak kepala sekolah yang bersangkutan menjabat.

Sejak Bu Novi jadi kepala sekolah, saya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan penggunaan dana BOS. Duitnya saya tidak tahu. Pengajuan saya tidak tahu.

Laporan selesai pun saya tidak tahu. Tanda tangan saya juga tidak pernah,” ungkap Ketua Komite kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan serius adanya pengelolaan dana yang tidak transparan, bahkan berpotensi terjadi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPJ.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum berhasil dikonfirmasi. Saat didatangi ke sekolah sekitar pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

PERAN KOMITE SEKOLAH DIATUR UNDANG-UNDANG

Dalam sistem pendidikan nasional, komite sekolah memiliki fungsi strategis dan tidak dapat diabaikan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 8:

Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 56 ayat (3)

Komite sekolah berfungsi memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
Artinya, pengelolaan dana pendidikan tanpa pelibatan komite bertentangan dengan prinsip partisipatif yang dijamin undang-undang.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pasal 3:
Komite sekolah bertugas memberikan pertimbangan dalam kebijakan pendidikan.

Pasal 12:
Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan komite sekolah.
Jika benar komite tidak pernah dilibatkan, maka telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

POTENSI PELANGGARAN PIDANA

Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara. Apabila ditemukan rekayasa laporan atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat masuk ke ranah pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara.

Pasal 3:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dipidana.

Apabila terbukti terjadi manipulasi SPJ atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, maka unsur tindak pidana korupsi berpotensi terpenuhi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263
KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Jika terdapat pemalsuan tanda tangan komite dalam dokumen SPJ, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat.

DAMPAK DAN TUNTUTAN TRANSPARANSI

Dana BOS diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah dan kepentingan siswa. Setiap rupiah harus dikelola secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Dugaan tidak dilibatkannya komite sekolah dalam proses perencanaan dan pelaporan keuangan menimbulkan pertanyaan besar:

Apakah mekanisme musyawarah sekolah dijalankan?
Apakah laporan penggunaan anggaran sesuai fakta di lapangan?
Apakah ada dokumen yang ditandatangani tanpa sepengetahuan pihak terkait?
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari Kepala SDN 12 Kedondong serta respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dan aparat penegak hukum.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administrasi yang terjadi, melainkan berpotensi masuk pada kategori pelanggaran pidana.

Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum. Dana pendidikan bukan ruang gelap yang bisa dikelola sepihak.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *