Kilas-infonews.com/Pesawaran – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran. Kali ini sorotan publik tertuju pada SD Negeri 05 Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, yang diduga tidak menjalankan pengelolaan dana BOS sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi penuh dengan bendahara sekolah. Bahkan, beredar kabar bahwa sejumlah penggunaan anggaran tidak melalui rapat tim manajemen BOS sebagaimana prosedur yang diatur dalam petunjuk teknis.
Padahal, dalam sistem pengelolaan dana BOS, kepala sekolah tidak dapat bertindak sepihak.

Penggunaan anggaran wajib melibatkan bendahara serta tim manajemen BOS, mulai dari tahap perencanaan dalam RKAS, realisasi belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Dugaan Ketidaksesuaian Realisasi Anggaran
Beberapa sumber menyebutkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan dana dengan kondisi riil di sekolah.
Dugaan ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN tersebut.
Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah pusat untuk mendukung operasional sekolah, yang peruntukannya telah diatur secara rinci dalam:

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta melibatkan unsur partisipatif.
Apabila dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Desakan Audit dan Klarifikasi
Sejumlah elemen masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SD Negeri 05 Gedong Tataan. Audit dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi atau hanya kesalahpahaman administratif.
Transparansi menjadi tuntutan utama, mengingat dana BOS diperuntukkan bagi kepentingan siswa, mulai dari pengadaan sarana pembelajaran, pembayaran honor, kegiatan sekolah, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Dana BOS adalah hak peserta didik. Pengelolaannya harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah SD Negeri 05 Gedong Tataan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Sebagai negara hukum, setiap pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil audit atau keputusan resmi dari aparat berwenang.
Publik berharap, jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil audit dapat disampaikan secara terbuka untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun unsur pidana, maka penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Pengawasan terhadap dana pendidikan menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga integritas dan masa depan dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran.
(Sembiring)







