Diduga Tidak Sesuai Standar, Distribusi MBG di Bandar Lampung Tuai Kekecewaan Warga

 

Kilas-infonews.com/Bandar Lampung –Rabu(4Mart 2026) Rasa kecewa masyarakat kembali mencuat terkait pelaksanaan program Makan Bergizi (MBG) di wilayah RT 05 dan sekitarnya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Bandar Lampung.

Program MBG yang sejatinya merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan asupan gizi bagi anak-anak, balita, dan ibu hamil, justru menuai sorotan. Sejumlah warga penerima manfaat menyampaikan kekecewaan mereka kepada awak media setelah dilakukan penelusuran langsung di lapangan berdasarkan laporan narasumber setempat.

Warga menilai kualitas dan nilai menu yang dibagikan tidak mencerminkan standar makanan bergizi sebagaimana tujuan awal program tersebut.
Dugaan Ketidaksesuaian Standar Menu
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, paket MBG yang dibagikan kepada bayi dan ibu hamil disebut tidak memenuhi standar kelayakan gizi dalam siklus pembagian tiga hari. Beberapa rincian yang dipersoalkan antara lain:

Jeruk 1 buah untuk 3 hari, dengan nilai Rp3.500
Susu kemasan merek Diamond 1 buah untuk 3 hari, dihargakan Rp6.000
Tahu 2 potong, dinilai Rp2.500
Paha ayam untuk 3 hari, dihargakan Rp7.000
Tempe 1 potong, dinilai Rp5.000
Menu untuk ibu hamil disebut hanya memiliki sedikit perbedaan dari paket balita, namun secara umum dianggap tidak menunjukkan komposisi gizi yang memadai.

Sejumlah warga bahkan menyampaikan dugaan bahwa program tersebut lebih menguntungkan pihak pengelola dapur dibandingkan penerima manfaat. Kekecewaan yang selama ini dipendam, disebut telah berlangsung berbulan-bulan sebelum akhirnya mencuat ke publik.

Media Turun Langsung dan Klarifikasi ke Pengelola
Awak media telah menemui kader sekaligus pengelola MBG di RT 05 Gang Terong untuk meminta klarifikasi terkait mekanisme pengadaan, penentuan harga satuan, serta standar komposisi menu yang digunakan.

Namun hingga berita ini dirilis, masyarakat masih mempertanyakan transparansi anggaran serta pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran atau mark-up harga bahan pangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
khususnya:

Pasal 2 ayat (1): tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kualitas barang/jasa dengan yang seharusnya diterima penerima manfaat.

Selain itu, pelaksanaan program pemerintah wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar gizi yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan MBG di wilayah tersebut.

Ini hak anak-anak dan ibu hamil. Jangan sampai program yang niatnya baik justru menjadi celah praktik korupsi,” ujar salah satu warga.

Publik berharap aparat tidak tinggal diam, mengingat program tersebut menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pemenuhan gizi dan kesehatan generasi penerus bangsa.

Hingga kini, masyarakat menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan, atau sekadar persoalan teknis dalam pelaksanaan di lapangan.

(Sembiring)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *