Nama Baik Suku Adat Lampung Dilecehkan, Sukardi Asyah Resmi Ambil Jalur Hukum!

 

Kilas-infonews.com/Bandar Lampung – Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL), Sukardi Asyah, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, Senin (20/10/2025).

Laporan tersebut diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2482/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporan itu disebutkan, dugaan penghinaan terjadi di aplikasi WhatsApp dan dinilai telah mencederai kehormatan pribadi serta nama baik suku adat Lampung.

Surat laporan ditandatangani oleh Aiptu Desfan Arifzon, S.H., petugas SPKT Polda Lampung, yang mewakili kepolisian dalam penerimaan laporan masyarakat. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peristiwa dugaan penghinaan itu diduga terjadi di wilayah Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, dan menjadi sorotan publik setelah sejumlah pesan di grup WhatsApp tersebar luas. Pesan tersebut berisi ujaran yang dianggap menghina serta menjatuhkan martabat suku adat Lampung.

Sukardi Asyah menyatakan tidak dapat menerima isi pesan itu, karena menurutnya mengandung unsur SARA dan menyerang kehormatan masyarakat adat. “Langkah hukum ini saya tempuh untuk mencari keadilan dan menegakkan kebenaran. Saya tidak ingin persoalan seperti ini dibiarkan, karena bisa merusak nama baik suku adat Lampung dan memecah hubungan sosial,” tegasnya.

Ia menambahkan, media sosial seharusnya menjadi sarana komunikasi positif, bukan alat untuk menyebar kebencian dan fitnah. Sukardi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam berkomentar maupun membagikan informasi di ruang digital.

Kasus serupa, yakni penghinaan dan pencemaran nama baik di dunia maya, terus meningkat di berbagai daerah. Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat ratusan laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran serupa. Polisi pun terus mengingatkan masyarakat agar bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Saat ini, Polda Lampung telah menerima laporan Sukardi Asyah dan sedang melakukan penelaahan awal sebelum melangkah ke tahap penyelidikan. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus ini akan ditangani oleh Unit Siber Polda Lampung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Publik menanti langkah tegas aparat kepolisian, sembari berharap kasus seperti ini menjadi momentum penting dalam memperkuat literasi hukum dan digital di masyarakat. Hukum harus menjadi pelindung, bukan alat saling menjatuhkan — demi menjaga marwah adat dan kehormatan bersama…. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *