Pringsewu – Pekerjaan rabat beton yang berlokasi di RT 02 RW 01, Pekon Jati Mulyo, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan data yang diperoleh, pembangunan rabat beton tersebut menelan anggaran sebesar Rp101.000.000,- dengan volume pekerjaan panjang 170 meter, lebar 2,5 meter, dan ketebalan 0,15 meter. Kegiatan fisik ini diketahui dilaksanakan oleh Kasi Kesejahteraan Pekon Jati Mulyo.
Namun dari hasil peninjauan lapangan, sejumlah warga menilai kualitas serta ketebalan rabat beton tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Dugaan penyimpangan muncul karena hasil pekerjaan terlihat lebih tipis dari yang tercantum dalam RAB, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait penggunaan anggaran.
Selain dugaan teknis, proyek ini juga disorot karena minimnya transparansi dalam pelaksanaan dan pengawasan. Sejumlah pihak menilai seharusnya pemerintah pekon lebih terbuka kepada masyarakat terkait rincian kegiatan dan laporan realisasi keuangan, sebagaimana diatur dalam peraturan desa dan regulasi keuangan desa.
Jika benar terjadi penyimpangan, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang mewajibkan kepala desa dan perangkatnya mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel tanpa penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, dugaan ini juga dapat dikaitkan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan harus sesuai dengan RAB dan dilarang mengurangi volume atau kualitas pekerjaan.
Bila terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat berharap agar inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek rabat beton di Jati Mulyo tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi hal penting agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga dan tidak merugikan keuangan negara.
(Red)