Pesawaran-Kepala Sekolah UPTD SDN 9 Way Khilau, Toizir, A.Ma.Pd, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan setelah sejumlah anggota ormas dan awak media melakukan konfirmasi terkait program bantuan rehabilitasi atap dan plafon sekolah, pembangunan MCK, serta gedung UKS baru.
Pertemuan berlangsung di lingkungan sekolah pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Dalam kesempatan itu, pihak ormas dan media mempertanyakan teknis pelaksanaan kegiatan yang disebut menggunakan mekanisme suakelola, di mana dana bantuan disalurkan langsung melalui rekening sekolah.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, dana bantuan tersebut disebut telah dicairkan oleh pihak sekolah melalui rekening resmi pada Selasa (14/10/2025). Pencairan dilakukan oleh Kepala Sekolah bersama Bendahara Sekolah.
Anggota ormas yang turut hadir dalam konfirmasi mempertanyakan keterbukaan pelaksanaan kegiatan, termasuk proses pembongkaran atap lama pada satu unit gedung berisi tiga lokal dan satu unit gedung dengan atap asbes. Saat ditanya kapan rencana pembongkaran dilakukan, Kepala Sekolah Toizir hanya menjawab singkat, “Nanti.”
Menariknya, dalam dialog tersebut sempat terjadi perbedaan pernyataan. Salah satu anggota ormas mengingatkan bahwa kegiatan ini merupakan suakelola, sehingga pelaksanaan mestinya dikelola langsung oleh sekolah. Namun Kepala Sekolah menjawab, “Ah bukan, ini semua pemborong,” menimbulkan tanda tanya di kalangan pihak yang hadir.
Menurut ormas yang hadir, jika benar pelaksanaannya dilakukan oleh pemborong, maka perlu diklarifikasi kembali posisi MOU atau perjanjian kerja antara pihak sekolah dan pelaksana kegiatan, mengingat penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme suakelola.
Selain itu, sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa dalam susunan kepanitiaan pembangunan sekolah tersebut, bendahara sekolah juga tercatat sebagai bagian dari tim pengelola kegiatan. Hal ini menjadi salah satu alasan munculnya permintaan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana BOS, setiap bantuan pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak disubkontrakkan kepada pihak ketiga. Jika kegiatan suakelola dilakukan dengan melibatkan pemborong tanpa mekanisme yang sah, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan penyaluran dana negara tidak sesuai peruntukan.
Pihak ormas menegaskan bahwa langkah konfirmasi ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat, agar penggunaan dana bantuan pendidikan berjalan sesuai aturan dan prinsip good governance. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Tiem investigasi