Diduga Langgar Aturan OJK, Pimpinan dan Empat Karyawan PNM Mekaar Kalirejo Dikecam Keras Usai Karyawati Mengundurkan Diri Akibat Intimidasi dan Teror.

KILAS-INFONEWS.COM/LAMPUNG TENGAH – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat-LSM-KPK RI Provinsi Lampung, Syahruddin, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Pimpinan beserta empat orang karyawan PNM Mekaar Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, terhadap seorang karyawati berinisial Nad. Dugaan tindakan tersebut disebut telah memberikan tekanan psikologis yang berat hingga membuat Nad memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya di PNM Mekaar Tangerang.Kamis(06 Agustus 2026)

Pernyataan tersebut disampaikan Syahruddin saat mendampingi Nad memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan nasabah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak individu, etika penagihan, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Dalam keterangannya, Nad menjelaskan bahwa sekitar dua bulan lalu dirinya resmi diterima bekerja sebagai karyawati di PNM Mekaar Tangerang dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Kesempatan bekerja tersebut menjadi harapan baru bagi dirinya untuk membantu perekonomian keluarga.

Namun, di tengah pekerjaannya, Nad mengaku menghadapi persoalan yang sama sekali tidak berkaitan dengan statusnya sebagai karyawan. Ia menjelaskan bahwa ibunya memiliki kewajiban angsuran di PNM Mekaar Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Karena kondisi ekonomi keluarga yang sedang mengalami kesulitan, ibunya mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran angsuran.

Menurut Nad, keterlambatan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab ibunya sebagai nasabah dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan dirinya sebagai karyawan PNM Mekaar di wilayah Tangerang.

Meski demikian, Nad menduga pihak PNM Mekaar Kalirejo justru menghubungi pimpinan tempat dirinya bekerja dan menyampaikan informasi mengenai keterlambatan pembayaran angsuran tersebut. Akibatnya, persoalan pribadi keluarganya diketahui oleh lingkungan kerja dan menimbulkan tekanan yang sangat besar bagi dirinya.

Persoalan tersebut, kata Nad, semakin memuncak pada 31 Juli 2026. Pada hari itu, ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari Pimpinan PNM Mekaar Kalirejo yang bernada menekan dan intimidatif. Tidak hanya itu, tiga orang karyawan serta seorang admin juga diduga turut mengirimkan pesan-pesan serupa yang menurutnya membuat dirinya merasa tertekan.

Ketua DPD-LSM- KPK-RI Provinsi Lampung, Syahruddin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Nad dan mempelajari seluruh kronologi kejadian tersebut. Bahkan, menurutnya, bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp telah diamankan sebagai bagian dari dokumentasi atas dugaan intimidasi yang dialami Nad.

Setelah saya mempelajari kronologi dan bukti-bukti yang ada, saya sangat prihatin. Apabila seluruh dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan yang mengatur perlindungan konsumen jasa keuangan,” ujar Syahruddin.

Ia juga menyoroti dugaan penyampaian informasi mengenai keterlambatan pembayaran angsuran kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merugikan nasabah maupun keluarganya, terlebih apabila informasi tersebut berdampak terhadap pekerjaan seseorang.

Syahruddin mengutip ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07, yang menurutnya mengatur larangan melakukan intimidasi, ancaman, tindakan merendahkan, maupun menghubungi pihak ketiga dalam proses penagihan.

Aturan OJK dibuat agar proses penagihan tetap menghormati hak-hak konsumen. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman ataupun tindakan yang membuat seseorang kehilangan martabatnya. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Akibat peristiwa tersebut, Nad mengaku mengalami tekanan mental yang cukup berat. Selain merasa malu karena persoalan keluarganya diketahui oleh lingkungan kerja, dirinya juga kehilangan sumber penghasilan setelah memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Menurut Syahruddin, kerugian yang dialami Nad bukan hanya bersifat materiil akibat kehilangan pekerjaan, tetapi juga menyangkut aspek psikologis dan sosial yang berdampak pada kehidupan pribadinya.

Oleh karena itu, DPD-LSM-KPK-RI Provinsi Lampung menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan. Pihaknya juga mendorong agar lembaga maupun instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan yang disampaikan Nad.

LSM-KPK-RI Provinsi Lampung berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan internal perusahaan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas.

Harapan kami sederhana, yaitu agar Nad memperoleh keadilan, dan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penyelesaiannya dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Syahruddin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Mekaar Kalirejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PNM Mekaar Kalirejo sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Investigas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *