KILAS-INFONEWS.COM/PESAWARAN — Penggunaan anggaran Dana Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK RI Komite Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Provinsi Lampung.SABTU(08 AGUSTUS 2026)
Ketua LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung, Syahruddin, mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah kegiatan yang tercantum dalam data penggunaan Dana Desa Kedondong pada dua tahun anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar. Kami menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dilihat secara transparan, baik dari sisi realisasi, volume pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan maupun kelengkapan administrasinya,” ujar Syahruddin.
Dana Desa Kedondong Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan data yang dihimpun tim LSM KPK-RI, Dana Desa Kedondong Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu sebesar Rp1.584.502.000.
Sejumlah kegiatan yang tercatat antara lain:
– Pembangunan TPT Desa Pekon Tengah, 24,5 x 0,6 meter — Rp7.272.000
– Pembangunan TPT Desa Sungai Dua, 36 x 1,6 meter — Rp21.626.000
– Pembangunan gorong-gorong Desa Sungai Dua, 0,6 x 0,6 x 6 meter — Rp10.076.000
– Pembangunan gorong-gorong Desa Tanjung Jati Atas, 0,8 x 0,5 x 4 meter — Rp7.049.000
– Gorong-gorong Desa Pekon Tengah, 4 x 1 x 0,6 meter, 1 unit — Rp7.736.500
– Pembangunan gorong-gorong Desa Tanjung Jati Atas, 0,8 x 0,5 x 5 meter — Rp8.398.000
– Gorong-gorong Desa Tanjung Sari P, 6 x 1 x 0,6 meter — Rp12.826.000
– Normalisasi badan jalan Dusun Tanjung Jati Atas, 3 x 0,08 x 655 meter (PKTD) — Rp47.614.900
– Normalisasi badan jalan Desa Tanjung Sari P, 3 x 400 meter (PKTD) — Rp34.840.000
– Rabat beton Dusun Sungai Dua, 18 x 3 x 0,20 meter — Rp16.526.000
– Rabat beton Dusun Pekon Tengah, 165 x 3 x 0,15 meter — Rp106.274.000
– Penimbunan badan jalan Desa Sungai Dua, panjang 18 meter, tinggi 1 meter, lebar 3 meter — Rp9.965.750
– Penyediaan sarana prasarana jalan desa — Rp158.750.000
– Pembangunan sumur bor Dusun Suka Jadi 80 meter — Rp83.037.500
– Pembangunan sumur bor Dusun Lebak Asem 80 meter — Rp81.454.100
– Penyertaan Modal Desa — Rp75.000.000
Total nilai 16 kegiatan yang tercantum dalam data tersebut mencapai Rp688.445.750.
Dana Desa Kedondong Tahun Anggaran 2025
Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2025, Dana Desa Kedondong tercatat memiliki pagu sebesar Rp1.531.930.000.
Adapun sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:
– Penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan dan keagamaan — Rp66.000.000
– Normalisasi jalan Dusun Tanjung Jati, 300 x 2 meter (PKTD) — Rp21.020.000
– Pembangunan rabat beton Dusun Nabang Sari, panjang 150 x 2 meter — Rp77.487.000
– Pembangunan TPT Dusun Pekon Jambu, 128 meter — Rp26.331.000
– Penyediaan sarana prasarana jalan desa — Rp96.000.000
– Penyediaan mobilisasi kesehatan desa — Rp229.300.000
– Penyertaan Modal Desa — Rp306.386.000
Total nilai tujuh kegiatan yang tercantum dalam data Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.524.000.
Dengan demikian, berdasarkan penjumlahan data kegiatan yang dihimpun LSM KPK-RI, total nilai kegiatan yang tercantum untuk Tahun Anggaran 2024–2025 mencapai Rp1.510.969.750.
Minta Transparansi dan Klarifikasi
Syahruddin menegaskan, sorotan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, LSM KPK-RI hanya meminta agar seluruh penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta keterbukaan dan klarifikasi terkait kegiatan-kegiatan tersebut, terutama mengenai realisasi anggaran, volume pekerjaan, kualitas pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Menurut Syahruddin, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana Dana Desa yang bersumber dari anggaran negara digunakan, karena anggaran tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pihaknya juga akan mencermati sejumlah kegiatan yang memiliki nilai anggaran cukup besar, termasuk Penyediaan Sarana Prasarana Jalan Desa, pembangunan sumur bor, mobilisasi kesehatan desa, serta penyertaan modal desa.
“Kami akan melakukan kajian terhadap data yang ada dan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, kami akan meminta penjelasan kepada pihak terkait serta menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syahruddin.
LSM KPK-RI juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kedondong terkait sorotan dan data penggunaan anggaran tersebut. Berita ini masih bersifat informasi awal berdasarkan data yang dihimpun LSM KPK-RI dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
By…Editor
(Redaksi/Tim Investigasi)






