LSM KPK-RI Soroti Penggunaan Dana Desa Pasar Baru Kedondong, Nilai Kegiatan Capai Rp640,9 Juta

 

KILAS-INFONEWS.COM/PESAWARAN — Sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan LSM KPK-RI (Komite Pemburu Korupsi Republik Indonesia) DPD Provinsi Lampung.Sabtu(08 Agustus 2026)

Sorotan tersebut mencakup realisasi anggaran tahun 2024, 2025, hingga 2026. LSM KPK-RI menilai sejumlah kegiatan perlu dicermati dan diklarifikasi, terutama terkait kesesuaian antara anggaran, perencanaan, pelaksanaan kegiatan, volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pagu Dana Desa Pasar Baru Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.058.759.000. Dari data kegiatan yang menjadi sorotan, tercatat:

Sarana Prasarana Kantor: Rp47.877.500

Lampu Penerangan Jalan: Rp18.000.000

Drainase Suka Damai 100 meter: Rp30.420.000

Drainase Lanjutan Suka Damai 50 meter (Perubahan): Rp15.072.000

Sumur Bor Dusun Sukarame 1 unit: Rp83.235.500

Ketahanan Pangan: Rp177.600.000

Bibit Alpukat: Rp5.000.000

Total kegiatan yang tercatat tahun 2024 mencapai Rp377.205.000.

Tahun 2025

Untuk Tahun Anggaran 2025, Dana Desa Pasar Baru tercatat memiliki pagu anggaran Rp1.018.487.000, dengan sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian, yaitu:

Drainase Suka Damai 75 meter: Rp24.534.000

Rabat Beton Kebun Duren 70 × 2 meter: Rp9.184.000

Penyertaan Modal Desa: Rp123.000.000

Total nominal kegiatan tersebut mencapai Rp156.718.000.

Sementara untuk Tahun Anggaran 2026, pagu Dana Desa Pasar Baru tercatat sebesar Rp350.518.000, dengan kegiatan yang dihimpun antara lain:

Rabat Beton Kebon Pisang 200 × 2,5 meter: Rp107.045.000.

Jika seluruh nominal kegiatan yang tercantum dalam data tersebut dijumlahkan, maka totalnya mencapai Rp640.968.000 untuk periode 2024–2026.

LSM KPK-RI Minta Transparansi

Ketua LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung, Syahruddin, mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah kegiatan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, sorotan bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyimpangan. Namun, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Kami melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran desa. Data yang kami peroleh perlu diklarifikasi dan dicocokkan dengan kondisi di lapangan serta dokumen pertanggungjawabannya,” ujar Syahruddin.

Ia menilai beberapa kegiatan, khususnya pembangunan fisik seperti drainase dan rabat beton, perlu dilihat kesesuaian antara volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan dan nilai anggaran.

Begitu pula dengan kegiatan Ketahanan Pangan sebesar Rp177,6 juta pada 2024 serta Penyertaan Modal Desa sebesar Rp123 juta pada 2025, menurutnya perlu diketahui secara jelas peruntukan, mekanisme pengelolaan, hasil kegiatan, serta pertanggungjawabannya.

“Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan, tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak, sehingga klarifikasi dan pemeriksaan menjadi penting,” tegasnya.

Dorong Pemeriksaan Jika Ditemukan Ketidaksesuaian

LSM KPK-RI mendorong Pemerintah Desa Pasar Baru untuk terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa, termasuk dokumen perencanaan, realisasi anggaran, pelaksanaan kegiatan fisik maupun pertanggungjawaban program pemberdayaan dan ketahanan pangan.

Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya ketidaksesuaian yang memiliki dasar dan bukti yang cukup, LSM KPK-RI menyatakan akan mempertimbangkan menyampaikan hasil temuannya kepada APIP/Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Pasar Baru terkait seluruh kegiatan yang menjadi sorotan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

By ..Editor.

(Redaksi/Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *