Dinkes Pesawaran Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pemutakhiran Data Kepesertaan BPJS Terus Berjalan

 

PESAWARAN, KILAS-INFONEWS-COM-Jum’at(23 Oktober 2026) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran terus melakukan pembenahan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, pemutakhiran data kependudukan, rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan, serta verifikasi data peserta untuk memastikan kesesuaian administrasi kepesertaan dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, dr. Imelda Carolia, menjelaskan bahwa tindak lanjut tersebut mengacu pada LHP BPK RI Nomor 39A/LHP/DJPKN/V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 23 Mei 2026.

Menurut Imelda, salah satu langkah yang dilakukan adalah mengonsolidasikan data kepesertaan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran.

Pada 29 Agustus 2025, Dinkes menyampaikan pemutakhiran data kepesertaan kepada Disdukcapil sebanyak 70 jiwa melalui surat Nomor 800/1895/IV.02/VIII/2025.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2025, pemutakhiran kembali disampaikan melalui surat Nomor 800/2359/IV.02/X/2025 dengan jumlah 10 jiwa.

Imelda menerangkan, berdasarkan catatan yang disampaikan, BPJS Kesehatan telah menonaktifkan kepesertaan sebanyak 10 jiwa pada 29 Oktober 2025. Sementara itu, penonaktifan terhadap 70 jiwa tercatat pada 20 Januari 2026.

Proses pemutakhiran data berlanjut pada 2026. Berdasarkan keterangan Dinkes, pada 9 Januari 2026 terdapat pemutakhiran data sebanyak 39 jiwa. Kemudian, pada 18 Februari 2026, kembali disampaikan data sebanyak empat jiwa.

Pada 11 Maret 2026, pemutakhiran data mencakup tujuh jiwa. Berikutnya, melalui surat Nomor 800/743/IV.02/IV/2026 tertanggal 8 April 2026, Dinkes kembali menyampaikan pemutakhiran data sebanyak 16 jiwa kepada Disdukcapil Kabupaten Pesawaran.

Adapun pada 13 Mei 2026, Dinkes menyampaikan pemutakhiran data kepesertaan dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni sebanyak 43.667 jiwa. Namun, menurut Imelda, hingga keterangan diberikan, pihaknya belum menerima respons dari Disdukcapil terkait data tersebut.

“Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran masih terus melakukan pemutakhiran data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta BPJS Kesehatan secara berkala dan berkesinambungan,” ujar Imelda, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan juga terus dilakukan, terutama terhadap data peserta yang terindikasi pindah domisili maupun peserta yang telah meninggal dunia berdasarkan laporan yang diterima.

Selain koordinasi di tingkat kabupaten, Dinkes turut melakukan pemutakhiran data melalui pemerintah desa dengan melibatkan puskesmas. Langkah tersebut mencakup verifikasi tagihan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Edabu BPJS.

Upaya konsolidasi juga dilakukan terhadap kepesertaan yang tercatat melalui instansi pemerintah, termasuk peserta dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri, anggota TNI, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu. Untuk kelompok tersebut, Dinkes menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.

Pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam memastikan informasi kepesertaan tetap sesuai dengan kondisi administrasi kependudukan. Data yang akurat diperlukan agar proses verifikasi, penyesuaian status peserta, dan pengelolaan anggaran terkait program jaminan kesehatan dapat dilakukan secara lebih tertib.

Meski demikian, besarnya jumlah data yang disampaikan pada 13 Mei 2026 menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses rekonsiliasi antarlembaga. Kejelasan hasil pencocokan data diperlukan agar status setiap peserta dapat dipastikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Dinkes Pesawaran menegaskan bahwa proses pembaruan data belum berhenti dan akan terus dilaksanakan bersama Disdukcapil serta BPJS Kesehatan.

Tindak lanjut tersebut diharapkan dapat memperkuat ketertiban administrasi kepesertaan, meningkatkan akurasi data penerima manfaat, serta mendukung pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Pesawaran agar berjalan sesuai ketentuan.

By…Editor.

KILAS-INFONEWS-COM.

(Redaksi/Syahruddin)

DM..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *