PESAWARAN, KILAS-INFONEWS-COM — Pengelolaan aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menjadi sorotan setelah pemberitaan Lampung1News.com pada 24 Oktober 2026 mengungkap sejumlah persoalan dalam penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, terdapat sembilan unit kendaraan roda dua yang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai perolehan Rp159.889.550. Selain itu, sebanyak 55 unit kendaraan dinas disebut tidak didukung dokumen administrasi lengkap, sementara tiga unit kendaraan lainnya dilaporkan hilang dengan nilai perolehan yang dilaporkan sebesar Rp71.180.425.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas inventarisasi, pengawasan, serta pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat.
Kabag Perlengkapan Diminta Tidak Tinggal Diam
Dalam persoalan ini, Kabag Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran perlu mengambil langkah konkret sesuai tugas dan kewenangannya. Keberadaan kendaraan yang tidak diketahui harus segera ditelusuri, bukan dibiarkan menjadi persoalan tanpa kejelasan.
Langkah yang diperlukan antara lain melakukan pemeriksaan data inventaris, menelusuri riwayat penggunaan dan serah terima kendaraan, mengidentifikasi pihak yang terakhir menguasai aset, serta memastikan status fisik dan administrasi setiap kendaraan.
Apabila ditemukan aset yang benar-benar hilang, proses penanganannya perlu dikoordinasikan dengan pengelola barang daerah, Inspektorat, dan instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Jabatan dalam pengelolaan perlengkapan dan aset pemerintah harus dijalankan dengan tanggung jawab yang jelas. Karena itu, publik patut meminta penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Tiga Kendaraan Dilaporkan Hilang, Tindak Lanjut Perlu Diperjelas
Dalam pemberitaan tersebut, tiga kendaraan yang dilaporkan hilang tercatat berupa Honda Vario bernomor polisi BE 3832 RZ, Honda Vario BE 3834 RZ, dan Honda New CRF BE 3830 RZ.
Laporan itu menyebutkan bahwa kehilangan kendaraan telah didukung surat tanda bukti laporan dari kepolisian. Namun, hingga pemeriksaan berakhir, kehilangan tersebut disebut belum ditindaklanjuti melalui proses penyelesaian kerugian daerah dan belum dilaporkan kepada Inspektorat oleh kepala bagian terkait.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius. Laporan kehilangan kepada kepolisian tidak serta-merta menyelesaikan kewajiban administrasi pengelolaan aset maupun proses penentuan tanggung jawab atas kerugian daerah.
Karena itu, Kabag Perlengkapan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan kasus tersebut, termasuk apakah laporan kepada Inspektorat telah disampaikan dan langkah apa yang sudah dilakukan setelah hasil pemeriksaan diketahui.
Jangan Sampai Aset Negara Hilang Tanpa Kejelasan
Aset kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang harus tercatat, terjaga, dan dapat diketahui keberadaannya. Ketika kendaraan tidak ditemukan atau dokumen penggunaannya tidak lengkap, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan pencatatan administratif.
Diperlukan penelusuran nyata, pembenahan administrasi, penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemkab Pesawaran juga perlu memastikan koordinasi antara Kabag Perlengkapan, pengelola barang daerah, pengguna barang, dan Inspektorat berjalan efektif. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyelesaian temuan tersebut secara transparan.
KILAS-INFONEWS-COM mendorong agar persoalan ini dikawal sampai tuntas. Jangan sampai jabatan ada, tetapi langkah penyelesaian tidak terlihat. Aset negara wajib dipertanggungjawabkan, dan setiap temuan harus memiliki tindak lanjut yang jelas.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Kabag Perlengkapan, Pemkab Pesawaran, serta pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.
Catatan redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan pemberitaan Lampung1News.com tanggal 24 Oktober 2026. Temuan tersebut menjadi dasar permintaan klarifikasi, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
(Redaksi/Tim)






