Jejak Air Bersih Warga Hanau Berak: Sejarah, Konflik, dan Nasib Intex Way Rilau

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pesawaran — Lebih dari empat dekade lalu, masyarakat Desa Hanau Berak mulai merasakan manfaat air bersih yang bersumber dari mata air Dusun Way Rilau. Namun di balik sejarah panjang itu, kini muncul polemik terkait pengelolaan dan status lahan yang memunculkan banyak tanda tanya.

Awal Gagasan Tahun 1980

Sekitar tahun 1980, seorang tenaga kesehatan bernama dr. Ma’as menggagas pemanfaatan sumber air Way Rilau untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga Hanau Berak.
Gagasan tersebut mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Hanau Berak kala itu, Yunada Ali Hasan, yang melihat potensi besar sumber air tersebut.

Melalui kerja sama dengan World Health Organization (WHO), warga mendapat bantuan pipa galvanis berukuran 3 inci sepanjang sekitar 6.000 meter.
Pipa itu dipasang dari sumber mata air Way Rilau dan dialirkan langsung ke rumah-rumah warga, tanpa bangunan permanen atau meteran air.
Bagi warga, itu menjadi awal mula kehidupan yang lebih sehat dan layak.

Pembangunan Intex Tahun 1986

Enam tahun berselang, tepatnya pada 1986, dibangunlah infrastruktur air bersih (Intex) secara permanen.
Pembangunan ini dilaksanakan atas nama PDAM Lampung Selatan, dengan pelaksana proyek dari Bandar Lampung bernama Bapak Parmin.

Fasilitas yang dibangun cukup lengkap:

Bak penampung utama,

Bak penampungan kedua,

Pos kontrol, dan

Pagar tembok dengan kawat berduri mengelilingi area sumber air.

Salah satu warga Hanau Berak, Nasoba, menuturkan bahwa ia ikut bekerja dalam proyek tersebut.
“Waktu itu banyak warga ikut membantu. Air Way Rilau jadi kebanggaan desa kami,” kenangnya.

Pada tahun 1987, setelah proyek selesai dan resmi beroperasi, sumber mata air Way Rilau memiliki dua jalur utama:

1. Jalur pipa WHO — untuk memenuhi kebutuhan air warga Hanau Berak.

2. Jalur pipa PDAM Lampung Selatan — untuk mengalirkan air ke beberapa desa tetangga seperti Khepong Jaya, Tambangan, Paya, dan Way Urang.

Namun seiring berjalannya waktu, debit air menurun dan fasilitas mengalami kerusakan, akibat usia infrastruktur yang tua dan kurangnya perawatan.

 

Kondisi Terkini: Terbengkalai dan Rusak

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi fasilitas Intex yang memprihatinkan.
Banyak pipa yang bocor, bak penampung retak, serta area sumber air terbuka tanpa pagar maupun atap bangunan.
Struktur lama bahkan telah dihancurkan oleh pihak PDAM, menyisakan lokasi yang tak lagi terawat sebagaimana mestinya aset perusahaan daerah penyedia air bersih.

Awal Mula Polemik Lahan

Pada tahun 2022, Nasoba — yang kini juga aktif sebagai jurnalis — melakukan penelusuran terkait status lahan dan legalitas Intex Way Rilau.
Dari hasil investigasinya, ia menemukan bahwa lahan sumber air Way Rilau merupakan milik keluarga almarhum Salim, sebagaimana dijelaskan oleh Amiril Bahua, anak dari almarhum.

Sejak dibangun oleh PDAM Lampung Selatan tahun 1987, tidak pernah ada kesepakatan ganti rugi antara pemilik lahan dengan pihak PDAM,” ujar Nasoba menirukan keterangan Amiril.

 

Temuan ini menjadi awal dari rangkaian polemik yang hingga kini belum menemukan kejelasan hukum dan administrasi.

Versi PDAM: Ada Surat Hibah Tahun 2020.Masih di tahun 2022, Nasoba mencoba mengonfirmasi ke Kepala Unit Pelayanan PDAM Way Ratai, Desmiana.
Menurutnya, PDAM Unit Way Ratai memiliki tiga Intex, yaitu:Dua Intex di Desa Selo Rejo, Kecamatan Way Ratai.Satu Intex di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin.

PDAM Unit Way Ratai memiliki tiga Intex — dua di Selo Rejo, satu lagi yang baru di Desa Hanau Berak,” ujar Desmiana.Namun pernyataan ini menimbulkan kejanggalan.
Intex yang disebut “baru” tersebut sejatinya adalah sumber air Way Rilau yang sudah dimanfaatkan warga Hanau Berak sejak 1980.Saat ditanya dasar kepemilikan lahan, Desmiana menyebut bahwa PDAM memiliki surat hibah tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Hanau Berak berinisial MGA.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Direktur PDAM Pesawaran saat itu, Toga Torop, yang mengaku menggunakan surat hibah tersebut sebagai dasar hukum kepemilikan.

Namun dari penelusuran lanjutan, diketahui bahwa aparatur desa di masa kepemimpinan Kades MGA diduga menerima dana tali asih sebesar Rp30 juta dari PDAM Pesawaran atas penerbitan surat hibah lahan tersebut.
Dugaan ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan dasar hukum hibah lahan milik warga.

Rapat Klarifikasi di Kecamatan Padang Cermin.Masih pada tahun 2022, polemik ini sempat dibahas dalam rapat di Kantor Camat Padang Cermin.
Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemkab Pesawaran, almarhum Drs. Sukur, dan dihadiri oleh Direktur PDAM Pesawaran Toga Torop, Camat Padang Cermin Darlis, Thamrin (DRD), Kepala Desa Hanau Berak Ahmad Alamsyah, Desmiana, serta sejumlah wartawan.

Dalam rapat tersebut, Asisten I menegaskan agar PDAM tidak memperjualbelikan aset negara dan mengutamakan kejelasan hukum lahan.

Usai rapat, kepada sejumlah wartawan, Toga Torop membenarkan adanya kompensasi kepada aparatur desa.Ada entah dana apa itu,” ucap Toga singkat.Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan aset air Way Rilau tidak berjalan transparan sesuai ketentuan.

 

Warisan yang Terlupakan.Bagi warga Hanau Berak, sumber air Way Rilau adalah bagian dari sejarah perjuangan lokal.
Sejak 1980, mereka menikmati air bersih berkat swadaya dan bantuan lembaga dunia. Namun kini, fasilitas yang dulu dibanggakan itu tampak rusak, terbuka, dan nyaris ditinggalkan.Dulu kami bangga punya sumber air dari WHO, sekarang tinggal kenangan,” ujar Nasoba lirih.

 

Belum Ada Titik Terang

Hingga berita ini diterbitkan, permasalahan tata kelola, status lahan, dan kepemilikan Intex Way Rilau belum menemukan penyelesaian.
Bangunan dan fasilitas yang dibangun sejak 1987 kini terbengkalai, dan belum ada langkah nyata dari pihak terkait untuk melakukan perbaikan atau penertiban administrasi.

 

Editor: kilasinfonews.com
Penulis:Nasoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *