*Diduga Abaikan Aturan Keterbukaan, Desa Tri Rahayu Tak Publikasikan Data Dana Desa. Minimnya transparansi kembali menyelimuti Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon.*

 

 

KILAS-INFONEWS.COM/Kabupaten Pesawaran, setelah hasil pengecekan lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi Dana Desa yang seharusnya dipasang di kantor desa maupun balai desa. Padahal, papan tersebut merupakan media wajib untuk memberi tahu masyarakat terkait besaran pagu, realisasi, dan peruntukan anggaran desa yang bersumber dari APBN.

Kondisi tanpa papan informasi itu memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah desa terhadap prinsip keterbukaan publik. Saat awak media melakukan pemeriksaan langsung, tidak ditemukan satu pun data terkait penggunaan Dana Desa tahun berjalan maupun laporan dari tahun-tahun sebelumnya.

Ketiadaan informasi ini diduga kuat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintahan desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara jelas mengharuskan pemerintah desa membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

Praktik tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa dokumen anggaran desa merupakan informasi wajib diumumkan tanpa harus diminta. Salah satu bentuk penyampaiannya adalah pemasangan papan informasi di tempat yang mudah diakses warga.

Minimnya keterbukaan mendorong berbagai dugaan dari masyarakat mengenai potensi ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa. Tidak adanya keterangan resmi membuat publik mempertanyakan ke mana aliran anggaran desa, kegiatan apa yang dilaksanakan, serta berapa nilai dana yang diterima setiap tahunnya.

Temuan di lapangan bahkan menunjukkan bahwa bukan hanya Dana Desa tahun 2025 yang tak dipublikasikan, tetapi laporan tahun-tahun sebelumnya juga tidak pernah ditempel atau diumumkan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ruang penyimpangan atau manipulasi pelaporan yang berpotensi merugikan negara.

Situasi tersebut menegaskan perlunya peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan. Minimnya transparansi merupakan indikator awal potensi pelanggaran prosedur dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Masyarakat Desa Tri Rahayu berharap pemerintah kabupaten segera turun tangan memberikan pembinaan sekaligus melakukan evaluasi. Mereka menilai keterbukaan informasi adalah hak warga, dan ketika informasi dasar saja tidak diberikan, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa akan semakin tergerus.

(SBG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *