Akan Dikonfirmasi Terkait Dana BOS,Kepala SDN 19 Way Ratai Bak Siluman Diduga Kuat Langgar Undang-Undang

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pesawaran,Lampung — Rabu, 28 Januari 2026
Upaya konfirmasi terkait penggunaan dan peruntukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 19 Kecamatan Way Ratai hingga kini menemui jalan buntu.Suntoro, selaku Kepala Sekolah SDN 19 Way Ratai yang juga merangkap sebagai Ketua K3S Kecamatan Way Ratai, dinilai sangat sulit ditemui dan terkesan menghindari awak media, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana BOS.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab terkait Dana BOS.
Menindaklanjuti hal tersebut, tiga awak media dari Provinsi Lampung turun langsung ke lapangan untuk melakukan konfirmasi resmi.
Saat tim media mendatangi SD Negeri 19 Way Ratai, Kepala Sekolah Suntoro tidak berada di tempat. Awak media hanya bertemu dengan beberapa guru staf yang sedang bertugas.

Selamat siang, Bu. Izin bertanya, apakah Kepala Sekolah Pak Suntoro ada?” tanya salah satu awak media.

Seorang guru perempuan yang tidak diketahui namanya menjawab,
Selamat siang juga, Pak. Kepala sekolah tidak ada di tempat, sedang berada di kantor Korwil dekat SD Negeri 05 Way Ratai,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim awak media langsung menuju Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) yang dimaksud. Namun setibanya di lokasi, Suntoro kembali tidak ditemukan.

Salah seorang pegawai menyampaikan bahwa yang bersangkutan baru saja pulang ke rumah, yang disebut berada di sekitar SMA Negeri 2 Way Ratai.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui sambungan telepon. Panggilan sempat berdering, namun tidak diangkat, bahkan selang beberapa menit nomor telepon tersebut tidak lagi aktif.

Tak ingin berhenti pada dugaan, tim awak media kembali berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi kediaman Suntoro. Namun, setibanya di rumah, yang bersangkutan kembali tidak dapat ditemui.

Awak media hanya bertemu dengan seorang perempuan paruh baya yang mengaku sebagai istri Suntoro.

Ibu, apakah Pak Suntoro ada?” tanya awak media.
Istri Suntoro menjawab,
Maaf Pak, Pak Suntoro belum pulang. Masih rapat di kantor Korwil,” katanya.

Rangkaian kejadian tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Kepala sekolah tidak dapat ditemui di sekolah, tidak merespons panggilan telepon, dan juga tidak berada di rumah. Kondisi ini dinilai sangat tidak wajar dan memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan sengaja menghindari konfirmasi awak media.
Kecurigaan semakin menguat ketika tim media menemukan kejanggalan serius di lingkungan sekolah, yakni tidak ditemukannya papan informasi Dana BOS tahun anggaran berjalan.Justru yang terpampang di SDN 19 Way Ratai adalah papan informasi Dana BOS tahun 2013 periode 2014, yang jelas sudah tidak relevan dan berpotensi menyesatkan publik.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap sekolah penerima Dana BOS wajib mempublikasikan penggunaan dana secara transparan, dengan mencantumkan tahun anggaran, jumlah dana diterima, serta rincian peruntukan dana yang mudah diakses masyarakat.

Dalam penelusuran lanjutan, tim media yang juga didampingi LSM KPK RI, melalui perwakilannya Syahrudin, menyatakan akan mendalami lebih jauh dugaan penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab, termasuk dugaan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dugaan mark-up SPJ Dana BOS yang diduga dilakukan oleh Suntoro.

Dugaan tersebut dinilai semakin serius mengingat Suntoro tidak hanya menjabat sebagai Kepala SDN 19 Way Ratai, namun juga merangkap sebagai Ketua K3S Kecamatan Way Ratai, yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pendidikan dan keuangan sekolah.

Diduga Kuat Melanggar Undang-Undang
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, tindakan oknum Kepala Sekolah SDN 19 Way Ratai patut diduga kuat telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:

Pasal 7 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan.
Peraturan Menteri Pendidikan terkait Petunjuk Teknis Dana BOS, yang mewajibkan sekolah mempublikasikan penggunaan Dana BOS secara terbuka dan mutakhir.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, apabila terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang terjadi bukan hanya bersifat administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Suntoro belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. Media menegaskan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan serta mendorong Inspektorat, APIP, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan Dana BOS.

  1. (Redaksi/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *