KILAS-INFONEWS.COM/Lampung — 29 Desember 2025
Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) kembali menyuarakan tuntutan agar Polda Lampung menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Lampung yang menyeret nama M. Taufiq Widodo. AMBL menilai pernyataan yang menyebut tidak adanya tanah adat di Lampung telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi melanggar hukum.

Ketua Umum AMBL, Kolonel (Purn) Sukardiansyah, menyampaikan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar opini pribadi, melainkan dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengingkaran terhadap eksistensi masyarakat adat yang secara historis dan yuridis telah diakui.
“Ucapan itu berdampak luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut identitas, martabat, dan sejarah masyarakat Lampung,” kata Sukardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12).
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Lampung sejak Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/748/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. AMBL meyakini unsur-unsur dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut telah terpenuhi dan layak ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

AMBL juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami berharap kepolisian bersikap objektif, transparan, dan tidak ragu menegakkan hukum demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di Lampung,” tegasnya.
Senada dengan itu, sejumlah tokoh adat Ulubalang Lampung menyatakan bahwa pernyataan yang menyangkal keberadaan tanah adat berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai kearifan lokal yang telah dijaga secara turun-temurun.
Menurut mereka, keberadaan masyarakat dan hukum adat di Lampung memiliki dasar sejarah dan pengakuan yang tidak dapat dihapuskan melalui pernyataan sepihak.

AMBL menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut. Bahkan, organisasi kepemudaan itu membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila penanganan laporan dinilai berjalan lambat atau tidak menunjukkan kepastian hukum.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan dimaksud. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait.
(Red)






