KILAS-INFONEWS.COM/Tanggamus — Lampung.Selasa(02/12/2025)
(1) Polemik pembangunan bronjong di aliran Sungai Way Paku II, Pekon Paku, Kecamatan Kelumbayan, kembali mengemuka setelah berbagai temuan dugaan pelanggaran mulai terlihat terang. Proyek bernilai Rp 6,7 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat lemahnya pengawasan dan dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai aturan.
(2) Salah satu masalah paling menonjol adalah tidak adanya papan informasi kegiatan yang seharusnya dipasang di lokasi proyek. Padahal, kewajiban transparansi tersebut merupakan standar utama setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Ketiadaan papan proyek ini langsung menuai kritik dari masyarakat dan pemerhati anggaran publik.
(3) Alih-alih papan informasi resmi, terpasang justru lembaran dokumen kontrak yang tidak mencantumkan volume, jenis pekerjaan, maupun spesifikasi teknis. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksana proyek mencoba mengaburkan informasi penting dari ruang publik.
(4) Menanggapi hal tersebut, Ketua LPAKN PROJAMIN RI Tanggamus, Helmi, menyebutkan bahwa temuan ini sangat mencurigakan. Ia menilai proyek sebesar itu seharusnya diawasi ketat dan dilaksanakan secara terbuka agar masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran daerah.
(5) “Ini sangat aneh. Kegiatan sebesar ini tidak memasang papan informasi. Masyarakat jadi tidak tahu apa yang dibangun, berapa volumenya, dan berapa lama masa pekerjaan. Praktik seperti ini patut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kontrol,” ujar Helmi dengan nada geram.
(6) Selain persoalan transparansi, hasil pemantauan tim LSM di lapangan juga menemukan berbagai indikasi bahwa pekerjaan fisik bronjong tidak memenuhi standar. Material batu yang digunakan terlihat bercampur dengan batu kecil, penyusunan tidak rapat, serta tidak mengikuti pola penguncian batu yang semestinya diterapkan pada struktur bronjong.
(7) Kondisi semakin memprihatinkan setelah ditemukan dugaan penggunaan kawat bronjong berkualitas rendah. Kawat yang digunakan tampak lentur, mudah berubah bentuk, dan tidak mampu mempertahankan struktur kotak bronjong. Material seperti ini dinilai tidak memenuhi persyaratan ketahanan, terutama terhadap tekanan arus sungai.
(8) “Kawatnya tampak tidak standar. Jika kualitas material seperti itu, bronjong tidak akan bertahan lama. Struktur bisa bergeser atau jebol saat debit air meningkat,” tambah Helmi. Ia menegaskan bahwa teknik pengerjaan di lokasi jauh dari standar konstruksi yang berlaku.
(9) Dengan berbagai temuan di lapangan, Helmi mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Dinas PSDA, untuk segera mengambil tindakan. Ia menilai bahwa pengawasan terhadap penyedia jasa harus diperketat, mengingat nilai anggaran yang dikeluarkan sangat besar dan menyangkut keselamatan warga setempat.
(10) Masyarakat berharap investigasi dan audit menyeluruh dapat dilakukan sesegera mungkin. Apabila dugaan penyimpangan terbukti, pihak terkait diminta tidak ragu mengambil langkah hukum agar proyek ini tidak menjadi bukti kelalaian pengelolaan APBD serta tidak mengulang pola buruk pembangunan infrastruktur di daerah.
Redaksi:
KILAS-INFONEWS.COM.(DM)






