BABAK BARU DUGAAN MANIPULASI PENGELOLAAN DANA BOS, SMP NEGERI 10 SATAP WAY RATAY DIMINTA DIAUDIT ULANG.Kamis, 19 Februari 2026

 

KILAS-INFONEWS.COM/Kabupaten Pesawaran – Dugaan manipulasi data penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 10 Satu Atap Kecamatan Way Ratai memasuki babak baru. Sejumlah pihak mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS sejak awal masa jabatan kepala sekolah yang bersangkutan.

Tim awak media yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII) bersama Ketua LSM KPK RI Provinsi Lampung, pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi serta meminta klarifikasi atas dugaan adanya kejanggalan dalam laporan penggunaan dana BOS.

Dugaan Ketidaksesuaian SPJ dan Realisasi Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan perbedaan signifikan antara laporan administrasi penggunaan dana BOS yang disampaikan kepada pengawas internal dengan kondisi riil di lapangan. Sejumlah item kegiatan dan pengadaan disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan realisasi fisik maupun kebutuhan sekolah.

Atas dasar itu, pihak pelapor meminta agar Inspektorat melakukan audit ulang terhadap seluruh SPJ dana BOS sejak kepala sekolah menjabat, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun indikasi penyalahgunaan anggaran.

Laporan Diteruskan ke DPRD
Selain ke Inspektorat, tim juga mendatangi DPRD Kabupaten Pesawaran, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan. Mereka berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan tersebut.

Langkah ini dinilai penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, mengingat dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan langsung untuk kepentingan peserta didik.

Landasan Hukum Pengelolaan Dana BOS
Pengelolaan dana BOS diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 48 ayat (1): Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Pasal 49: Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN/APBD.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3 ayat (1):
Setiap pejabat pengelola keuangan negara wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.

Asas Praduga Tak Bersalah
Meski dugaan ini mencuat ke publik, semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Audit dan klarifikasi resmi dari pihak Inspektorat serta DPRD menjadi langkah penting untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran administrasi, kelalaian, atau bahkan indikasi tindak pidana.

Apabila dalam proses audit ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, maka sanksi administratif hingga pidana dapat diterapkan sesuai tingkat kesalahan dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

(Redaksi/ Team Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *