KILAS-INFONEWS.COM/Pringsewu – Senin, 2 Februari 2026
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 3 Desa Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, kini menjadi sorotan tajam publik. Sekolah yang selama ini dipersepsikan “aman-aman saja”, justru menyimpan berbagai kejanggalan serius yang memantik dugaan kuat adanya manipulasi dan rekayasa administrasi anggaran.
Ironisnya, kepala sekolah SD Negeri 3 Wonodadi, Suyut,Riyadi M,pd, yang selama ini dikenal agamis, lugu, dan sederhana, justru disebut-sebut berada di balik pengelolaan Dana BOS yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Saat tim awak media dari Provinsi Lampung melakukan kunjungan langsung ke sekolah, kepala sekolah tidak berada di tempat.

Namun, hasil penelusuran di lingkungan sekolah dan ruang kantor justru membuka rentetan kejanggalan dalam tata kelola Dana BOS yang tidak bisa dianggap sepele.
Dari temuan di lapangan, muncul indikasi kuat bahwa pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 3 Wonodadi diduga sarat manipulasi, pengaburan data, serta rekayasa laporan pertanggungjawaban (SPJ) agar seolah-olah terlihat rapi dan tidak bermasalah.
Lebih mencengangkan lagi, perencanaan penggunaan anggaran BOS diduga tidak transparan, bahkan hanya melibatkan orang-orang tertentu, tanpa melibatkan wali murid maupun unsur lain yang seharusnya berhak melakukan pengawasan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan dan partisipasi publik dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari uang negara.

Atas dasar berbagai temuan tersebut, tim awak media Provinsi Lampung menyatakan akan mengonfirmasi dan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada pihak-pihak berwenang, di antaranya:

Inspektorat Kabupaten Pringsewu, sebagai lembaga pengawas internal penggunaan Dana BOS;
Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, agar mengambil langkah tegas berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan;
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Pringsewu, untuk melakukan audit mendalam.

Jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pelanggaran, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana dan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan negara, khususnya Pasal 7 sampai Pasal 9, yang mengatur ancaman hukuman pidana serta denda atas penyalahgunaan dana pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Suyut,R selaku Kepala Sekolah SD Negeri 3 Wonodadi belum berhasil dihubungi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, guna dimintai klarifikasi atas berbagai dugaan serius tersebut.
Publik kini menanti: apakah aparat pengawas akan bertindak tegas, atau justru kejanggalan ini kembali tenggelam tanpa kejelasan..
(Redaksi/Team)






