*Diduga Dana BOS Tak Sesuai Peruntukan, Kondisi Sarpras SMPN 2 Pardasuka Disorot*

 

 

Kilasinfonews.comPringsewu – Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan publik mengarah ke SMP Negeri 2 Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terkait penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 2 Pardasuka tercatat menerima anggaran Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2023
Tahap 1: Rp 26.520.000
Tahap 2: Rp 20.027.500
Tahun 2024
Tahap 1: Rp 12.387.800
Tahap 2: Rp 12.518.800
Tahun 2025
Tahap 1: Rp 12.303.800

 

Jika ditotal, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam kurun waktu tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun demikian, hasil pantauan di lapangan justru menunjukkan kondisi bangunan sekolah yang dinilai memprihatinkan. Cat tembok tampak kusam dan mengelupas, sementara plafon di sejumlah ruang kelas terlihat rusak, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas dan transparansi realisasi anggaran tersebut.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai kondisi ini tidak sejalan dengan tujuan Dana BOS yang secara tegas diperuntukkan bagi pemeliharaan fasilitas sekolah agar menunjang proses belajar mengajar yang aman, layak, dan nyaman bagi peserta didik.

 

Atas dasar temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Pardasuka. Langkah ini dianggap penting guna memastikan anggaran negara digunakan sesuai ketentuan serta mencegah potensi penyimpangan.

“Jika anggaran pemeliharaan benar-benar direalisasikan sesuai laporan, seharusnya kondisi sarana dan prasarana sekolah tidak seperti yang terlihat saat ini. Perlu adanya klarifikasi agar persoalan ini tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat,” ujar salah satu pemerhati pendidikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Pardasuka maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat Dana BOS bersumber dari keuangan negara dan menyangkut langsung kepentingan pendidikan serta masa depan generasi penerus bangsa.

(Team/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *