KILAS-INFONEWS.COM/Pringsewu Lampung – Pekerjaan rekonstruksi peningkatan ruas jalan di Dusun 5 Pekon/Desa Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, diduga tidak sesuai spesifikasi terindikasi diduga kurang nya volume ketebalan serta tidak adanya keterbukaan informasi karna tidak ditemukan adanya papan informasi pagu anggaran di lingkungan sekitar pekerjaan tersebut,
Hasil pantauan team media di lapangan, mencoba menelusuri papan informasi pagu anggaran dari ujung ke ujung tidak ditemukan,
Menurut keterangan salah satu aparat desa yang tidak disebutkan nama nya dalam pemberitaan, dirinya menjelaskan bahwasanya pekerjaan itu dari aspirasi masyarakat melalui salah satu anggota dewan perwakilan rakyat DPRD Kabupaten Pringsewu dan anggaran nya dari dinas,
“Kami pihak desa hanya ketumpangan tempat saja, proyek nya punya anggota dewan yang ngerjain dari dinas, berapa anggaran nya kami tidak tau bang.ungkap narasumber
Apabila informasi itu benar adanya oknum anggota DPR Kabupaten Pringsewu bermain proyek hal ini telah Melanggar UU MD3: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota dewan dilarang untuk terlibat dalam “permainan” proyek pemerintah.
Pemisahan Fungsi Terdapat pemisahan yang jelas antara fungsi legislatif pengawasan dan penganggaran dengan fungsi eksekutif pelaksanaan proyek dan pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait dan team media akan ber upayakan untuk mendapatkan informasi lebih akurat untuk perimbangan pemberitaan.
By. Team/Red






