Diduga Sarat Kejanggalan, Realisasi Dana Desa Gunung Rejo Way Lima Tahun 2024 Disorot Tajam Warga

 

Pesawaran — Realisasi penggunaan Dana Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 772.325.000 menjadi sorotan serius masyarakat. Sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik yang dibiayai Dana Desa tersebut diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran, minim transparansi, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa item kegiatan yang dinilai janggal secara teknis dan administratif, serta memunculkan dugaan markup anggaran dan pemecahan paket pekerjaan.

Salah satu kegiatan yang disorot adalah pengadaan Lampu Tenaga Surya dengan nilai anggaran mencapai Rp 54.000.000. Masyarakat mempertanyakan jumlah unit, spesifikasi teknis, kualitas barang, hingga titik pemasangan, karena dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran dan tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik.

Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun I dengan spesifikasi tinggi 0,7 meter dan panjang 17 meter dianggarkan sebesar Rp 7.328.000. Meski nominalnya relatif kecil, warga tetap mempertanyakan mutu konstruksi dan kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sorotan tajam juga mengarah pada pembangunan gorong-gorong di Dusun VI yang tercatat dalam beberapa paket berbeda, yakni:

Gorong-gorong ukuran 1 x 0,8 x 5 meter sebanyak 2 unit dengan anggaran Rp 20.548.000

Gorong-gorong ukuran 1 x 1 x 5 meter sebanyak 1 unit senilai Rp 12.874.000, yang tercatat dua kali dengan nilai anggaran yang sama

Penganggaran yang terpisah dengan spesifikasi hampir serupa ini memunculkan dugaan pemecahan paket pekerjaan, yang berpotensi dilakukan untuk menghindari pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat.

Selain itu, kegiatan penimbunan jalan usaha tani sepanjang 80 meter di Dusun VI menghabiskan anggaran Rp 52.580.000, yang dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan, ketebalan material, dan hasil pekerjaan di lapangan.

Pembangunan sumur bor Dusun VI dengan anggaran Rp 55.437.000 juga dipertanyakan dari sisi manfaat dan keberlanjutan, karena hingga kini belum dirasakan optimal oleh masyarakat sekitar.

Tak hanya kegiatan fisik, realisasi anggaran nonfisik juga menuai tanda tanya. Alokasi dana untuk PAUD sebesar Rp 41.000.000, pengadaan bibit alpukat Rp 8.000.000, serta bantuan bibit padi Rp 30.000.000, dinilai minim transparansi, baik dalam proses pengadaan, pendistribusian, maupun laporan pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

Sikap Tegas Masyarakat

Menyikapi dugaan kejanggalan tersebut, masyarakat Desa Gunung Rejo menyatakan siap menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh dari pihak berwenang. Warga mengaku siap mengumpulkan dokumen, data pendukung, dokumentasi lapangan, serta keterangan saksi, untuk melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan ini kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran, APIP, hingga Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian).

“Ini bukan persoalan kepentingan pribadi atau politik. Ini murni bentuk kontrol sosial agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegas salah satu perwakilan warga.

Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan

1. Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

2. Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan kepala desa dapat dikenai sanksi apabila tidak melaksanakan kewajibannya.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, mengenai asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

 

Masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran segera melakukan audit investigatif terhadap realisasi Dana Desa Gunung Rejo Tahun 2024. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, APH diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.

Upaya Konfirmasi Media

Selanjutnya, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gunung Rejo melalui pesan WhatsApp. Namun hingga rilis ini diterbitkan, yang bersangkutan hanya memberikan balasan singkat tanpa penjelasan substansial, dan belum memberikan klarifikasi atas sejumlah dugaan kejanggalan tersebut, sehingga terkesan enggan menyampaikan keterangan secara terbuka kepada publik.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *