KILAS-INFONEWS.COM/Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (DPP LBH KIS) secara resmi mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH KIS Kabupaten Pesawaran.
Pengukuhan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada jajaran pengurus daerah, yang berlangsung di Jl. Imam Bonjol No. 544A, Sumberjo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Senin (19/1/2026).
Pengukuhan ini menjadi tonggak awal dimulainya peran aktif LBH KIS di Kabupaten Pesawaran dalam memperkuat ekosistem hukum dan kesehatan, khususnya dalam memberikan pendampingan serta perlindungan hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
Ketua Umum DPP LBH KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan harapan besar agar DPD LBH KIS Kabupaten Pesawaran dapat berfungsi sebagai pusat layanan dan rujukan hukum kesehatan. Ia menegaskan bahwa keberadaan LBH KIS tidak hanya sebatas lembaga advokasi, tetapi juga sebagai “terminal” atau “laboratorium” kesehatan yang mampu memberikan solusi nyata di lapangan.
LBH KIS hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesionalnya, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat di bidang kesehatan terlindungi. Kami berharap DPD Pesawaran dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan,” tegas Febrian.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LBH KIS, Wahyu Widiyatmiko, S.H., M.H., CPM., turut mendampingi proses penyerahan SK dan memberikan pengarahan strategis kepada pengurus daerah. Ia menekankan pentingnya program kerja yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan agar LBH KIS mampu menjawab tantangan hukum kesehatan yang terus berkembang.
Di sisi lain, Rudian Arista, selaku Ketua DPD LBH KIS Kabupaten Pesawaran, menyatakan kesiapan penuh untuk mengemban amanah yang diberikan oleh DPP. Ia berkomitmen menjalankan roda organisasi dengan mengedepankan pendekatan humanis dan profesional.
Arahan serta harapan dari DPP LBH KIS akan kami jadikan pedoman utama. Kami berkomitmen memberikan layanan yang benar-benar menyentuh kebutuhan tenaga kesehatan dan masyarakat, dengan mengedepankan nilai keadilan, empati, dan kepastian hukum,” ujar Rudian.
Dengan terbentuknya DPD LBH KIS Kabupaten Pesawaran, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara lembaga bantuan hukum, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, serta masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem kesehatan yang lebih transparan, responsif, dan berkeadilan di tingkat daerah.
Tentang LBH KIS
Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di bidang bantuan hukum dan advokasi kesehatan. LBH KIS berfokus pada pendampingan hukum, edukasi, serta penguatan kebijakan guna melindungi hak-hak tenaga kesehatan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan sistem kesehatan nasional yang adil dan berkeadilan.
(Rudi.AS)






