KILAS.INFONEWS.COM/TANGGAMUS – Jum’at, 9 Januari 2026
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SD Negeri 2 Sidomulyo, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, mencuat ke publik. Dugaan tersebut mengarah pada adanya pungutan terhadap wali murid yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pungutan tersebut terungkap setelah adanya pengaduan tertulis dan lisan dari sejumlah wali murid yang merasa dibebani biaya oleh pihak sekolah dengan berbagai alasan. Padahal, sekolah dasar negeri secara tegas dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Sejumlah wali murid mengaku pungutan disampaikan secara lisan melalui guru dan pihak komite sekolah. Kondisi tersebut membuat wali murid berada pada posisi tertekan dan merasa tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan pembayaran.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa pungutan dilakukan secara berulang dan terkesan sudah menjadi kebiasaan. Ia menilai praktik tersebut memberatkan serta bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Rincian dugaan pungutan di SD Negeri 2 Sidomulyo
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pungutan yang terjadi di SD Negeri 2 Sidomulyo antara lain:
Pungutan melalui komite sekolah
Wali murid diduga diwajibkan membayar pungutan sekitar Rp180.000 yang dikumpulkan melalui komite sekolah. Pungutan tersebut bersifat wajib dan besarannya telah ditentukan.
Pungutan bulanan kepada siswa kelas I
Wali murid siswa kelas I diduga dibebankan pungutan sebesar Rp10.000 per bulan dengan alasan siswa belum mampu membersihkan ruang kelas.

Apabila tidak membayar, orang tua diminta datang ke sekolah untuk melakukan gotong royong, yang dinilai sebagai bentuk tekanan tidak langsung.
Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Setiap siswa penerima PIP diduga dipungut sebesar Rp50.000. Selain itu, buku rekening PIP disebut-sebut ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan tertentu, padahal dana PIP wajib diterima penuh oleh siswa tanpa potongan apa pun.
Pungutan uang pendaftaran peserta didik baru
Pihak sekolah diduga memungut biaya Rp25.000 kepada wali murid setiap awal tahun ajaran dengan dalih uang pendaftaran, yang secara hukum dilarang di sekolah negeri.

Diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan
Praktik-praktik tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 9 ayat (1), yang melarang satuan pendidikan dasar memungut biaya dari peserta didik atau orang tua/wali.
Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang melarang pungutan bersifat wajib dan mengikat di sekolah dasar negeri.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan.
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP), yang melarang pemotongan dana bantuan serta penahanan buku rekening oleh pihak sekolah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (2), yang menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Bahkan, apabila terbukti adanya unsur penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa pembayaran, praktik tersebut berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, serta ketentuan terkait pungutan liar dalam KUHP.
Desakan penegakan aturan
Atas mencuatnya dugaan tersebut, publik mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat Daerah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak dasar peserta didik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak SD Negeri 2 Sidomulyo belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
(Redaksi/Tim)






