Kasus Miliaran Rupiah dan Mantan Gubernur Lampung, LSM Penjara Pertanyakan Kejelasan Penyidikan Dana PI

 

KILASINFONEWS.COM/Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyoroti gelombang penindakan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung dalam beberapa bulan terakhir yang dinilai belum sepenuhnya konsisten dan berkelanjutan. Di tengah sejumlah penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum, masih terdapat perkara besar bernilai ratusan miliar rupiah yang dinilai belum menunjukkan kejelasan arah penyidikan.

Dalam pernyataannya, LSM Penjara mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya beserta pihak terkait sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp5,75 miliar. Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga diapresiasi atas penetapan tersangka mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan mantan Kepala Dinas PUPR Fikri dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM mangkrak dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar.

Namun di sisi lain, LSM Penjara menilai terdapat satu perkara besar yang justru terkesan berjalan di tempat, yakni dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang menyeret nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaedi. Perkara ini dinilai memiliki potensi kerugian negara yang jauh lebih besar dibanding kasus-kasus lain yang telah ditangani.

Ketua LSM Penjara DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengingatkan bahwa Kejati Lampung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Arinal pada 3 September 2025. Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita berbagai aset dengan nilai fantastis yang ditaksir mencapai Rp122,76 miliar atau hampir setengah dari total hak PI Provinsi Lampung sebesar Rp271,55 miliar.

Menurut Mahmuddin, penyitaan tersebut meliputi tujuh unit kendaraan, logam mulia seberat 645 gram, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan. Selain itu, Arinal Djunaedi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang turut melibatkan PT Lampung Energi Berjaya.

“Publik menyaksikan langsung besarnya nilai barang bukti yang disita. Namun setelah penggeledahan dan penyitaan yang begitu besar, perkembangan penyidikan seolah masuk dalam kabut ketidakpastian. Masyarakat bertanya, ke mana arah penanganan kasus ini,” ujar Mahmuddin.

LSM Penjara menilai adanya perbedaan kecepatan dan transparansi penanganan perkara antara kasus yang ditangani KPK dan perkara dana PI yang ditangani Kejati Lampung. Jika KPK relatif cepat menetapkan dan menahan tersangka setelah pengembangan perkara, maka penyidikan dana PI dinilai terkesan stagnan setelah langkah penyitaan.

Mahmuddin menegaskan bahwa dugaan perbuatan dalam perkara dana PI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena perkara tersebut melibatkan figur besar atau mantan pejabat strategis. Menurutnya, asas persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Provinsi Lampung.

Selain perkara dana PI, LSM Penjara juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Pringsewu dengan pagu anggaran sekitar Rp10,9 miliar. Proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dokumen perencanaan akibat adanya tekanan setoran terhadap rekanan.

Dalam dugaan tersebut, seorang ustaz berinisial IL asal Kabupaten Pesawaran disebut-sebut meminta setoran dari pelaksana proyek dengan dalih mewakili kepala daerah setempat. LSM Penjara menilai praktik tersebut, apabila terbukti, berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

LSM Penjara mendesak Kejati Lampung dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada publik terkait perkembangan penyidikan dana PI WK OSES maupun dugaan penyimpangan proyek Labkesda Pringsewu. Transparansi dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

By. Redaksi:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *