Kepemimpinan Kepala SDN 12 Way Khilau Dikeluhkan, Diduga Langgar Etika dan Aturan Pendidikan.RABU, 29 OKTOBER 2025

 

KILASINFONEWS.COM/Pesawaran — Suasana internal di UPTD SD Negeri 12 Way Khilau, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dilaporkan sedang tidak kondusif. Sejumlah tenaga pendidik di sekolah tersebut mengeluhkan gaya kepemimpinan Kepala Sekolah Nurlaila Suar, S.Pd, yang dinilai tidak mampu menciptakan suasana kerja harmonis di antara dewan guru.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, hampir seluruh dewan guru di sekolah itu pernah terlibat ketegangan atau adu argumen dengan kepala sekolah dalam urusan administrasi maupun kegiatan pembelajaran. Kondisi ini disebut telah menimbulkan keresahan dan menurunkan kenyamanan lingkungan kerja di sekolah.

 

harusnya kepala sekolah bisa menjadi panutan dan penyejuk suasana, bukan justru membuat suasana jadi tegang. Kami hanya ingin bekerja dengan tenang dan profesional,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/10/2025).

Beberapa guru lainnya juga menilai kepala sekolah memiliki sifat egois, tertutup terhadap masukan, dan sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja. Hal ini berdampak pada lemahnya koordinasi di antara guru serta menghambat jalannya kegiatan sekolah yang seharusnya berjalan dengan penuh kebersamaan.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 15 menegaskan bahwa kepala sekolah berkewajiban melaksanakan tugas manajerial, supervisi, serta membangun kerja sama yang harmonis dan kondusif di lingkungan sekolah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 20 huruf a dan b, mengatur bahwa guru wajib menjunjung tinggi martabat profesi dan menciptakan suasana pendidikan yang bermartabat serta saling menghormati. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) undang-undang yang sama.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 52 ayat (1), menegaskan bahwa guru dan kepala sekolah wajib menjaga keharmonisan hubungan kerja di satuan pendidikan dan menghindari segala bentuk pertikaian yang dapat mencemarkan nama baik profesi. Ketentuan ini mempertegas pentingnya etika dan kepemimpinan yang baik di lingkungan pendidikan.

Para guru berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah pembinaan dan evaluasi terhadap kepemimpinan di SDN 12 Way Khilau. “Kami tidak ingin masalah ini terus berlarut. Cukup ada pembinaan agar suasana sekolah kembali kondusif,” ujar sumber lain menegaskan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *