Pringsewu Lampung – Heboh pemberitaan di salah satu media online dan di unggah oleh akun media sosial tiktok @infoj_ejama.com penonton/pembaca mencapai hingga 53,8K terkait berita adanya Oknum Ustaz Ngaku Suruhan Bupati Pringsewu Diduga Rajin Tarik Setoran Proyek Labkesda Pringsewu, Provinsi Lampung, menuai kritik keras dari Lsm Penjara DPD Provinsi Lampung,
Mahmuddin selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( LSM PENJARA INDONESIA) DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin sangat menyayangkan tetkait informasi yang beredar saat ini hingga melibatkan oknum ustatz yang berinisial ( IL), yang seharusnya seorang ustaz lebih fokus kepada urusan akherat malah disibukkan dengan urusan duniawi, serta beredar informasi bahwa dirinya mengaku adalah seorang suruhan Bupati Kabupaten Pringsewu, itu harus dibuktikan olehnya.Ungkap mahmuddin,
” Terkait adanya oknum ustadz yang minta minta uang kepada pihak Rekanan bahkan dirinya mencatut catut Nama Bupati Pringsewu,ya tentunya hal itu wajib kita pertanyakan kebenaranya agar hal ini tidak menjadi isu liar tanpa adanya pertanggung jawaban ,jadi menurut kami hal ini harus ada klarifikasi dari pihak pemerintah daerah ,dan khusus nya Dinas kesehatan, apalagi ada kalimat dari pihak pelaksana,”Tekor dan Dinas Bingung”
Hal tersebut menuai pertanyaan besar, kami selaku pengawas anggaran Negara ,Akan segera layangkan Surat permintaan Audiensi ,ke DPRD Kabupaten Pringsewu,dengan di hadiri Baik kepala dinas kesehatan pelaksana Dan ustaz tersebut, Tegas Mahmudin
“Perlu di ingat, proyek tersebut yang di danai oleh APBD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.11 Milyar an Rupiah,”Ujar Nahmuddin”
Mahmuddin menambahkan, “Terkait informasi yang beredar soal setoran proyek LABKESDA di Kabupaten Pringsewu, saya berharap pihak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan membongkar terkait persoalan ini, jangan biarkan seorang yang berkedok oknum ustadz tersebut memanfaatkan kedekatan nya dengan seorang kepala daerah dan meminta setoran terhadap kontraktor pemborong proyek tanpa dasar hukum yang jelas, jelas hal seperti itu termasuk indikasi dugaan pungli. Dan gratifikasi dugaan korupsi,”Cetus Nahmuddin ”
“Tidak hanya itu, disisi lain hal itu dapat berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan, Jangan biarkan seorang kontraktor pemborong pekerjaan proyek dijadikan lahan untuk meminta setoran, oleh seorang oknum ustadz yang mengaku ngaku suruhan bupati Pringsewu, karna hal ini dapat dipastikan akan berdampak terhadap kualitas pekerjaan yang dikerjakan oleh pemborong,
“Mengingat anggaran yang ditentukan oleh pemerintah harus di kurangi untuk memberi setoran.
“Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan informasi yang beredar di salah satu media online Sinar Lampung.Co yang berjudul pada link berita online :
Oknum Ustaz Ngaku Suruhan Bupati Diduga Rajin Tarik Setoran Proyek Labkesda Pringsewu, Rekanan Tekor dan Dinas Bingung
Menurut Mahmuddin sesuai apa yang tertuang dalam Pasal 4
Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau Komisi Informasi atas informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau Komisi Informasi,
Penegak hukum atau Komisi Informasi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis atas informasi, saran, atau pendapat dari setiap orang,Organisasi
LSM Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima.
Dalam hal tertentu penegak hukum atau komisi informasi dapat menolak
memberikan isi informasi atau memberikan jawaban atas saran atau pendapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya Informasi yang didapat yang meminta setoran adalah diduga oknum dari dinas kesehatan Pringsewu,selanjutnya kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak satker Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Pungkas Mahmuddin”
Untuk perimbangan pemberitaan team media melakukan konfirmasu, Hasil konfirmasi kepada oknum ustadz ( IL) yang diduga meminta setoran proyek Rp. 11 Milyar an melalui via nomor whatsapp +62 812-7281-xxxx dirinya membantah, bahwa yang disebut inisial ( IL ) dalam pemberitaan sebelumnya bukanlah dirinya,
“Saya gak merasa bang, Nanti kalau inisial IL dibilang saya nanti saya ke GR an bang,
” Enggak enggak Saya gak tau menau masalah itu,
“Karna kemaren juga ada yang beritain,kemaren juga sudah minta maaf, itu karna gak terbukti, Ungkapnya Ustadz ( IL )
Diberitakan sebelumnya oleh media online sinar Lampung dengan link berita👇👇
https://sinarlampung.co/2025/10/16/oknum-ustaz-ngaku-suruhan-bupati-diduga-rajin-tarik-setoran-proyek-labkesda-prin
By. ( Team/Red )






