PESAWARAN, KILAS-INFONEWS.COM — Pemerintah Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di balai desa setempat. Agenda utama Musdesus tersebut membahas dukungan dan jaminan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sukadadi beserta seluruh perangkat desa, pengurus Koperasi Desa Merah Putih, pendamping desa, pendamping lokal desa, Bisnis Asisten Koperasi Desa, tokoh masyarakat, serta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku penyelenggara Musdesus.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukadadi menegaskan bahwa setiap bentuk dukungan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat harus disertai dengan mekanisme jaminan pengembalian dana yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, agar pengelolaan keuangan desa tetap sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dana desa adalah amanah yang harus dijaga. Jika digunakan untuk memperkuat koperasi, maka wajib disertai jaminan pengembalian serta kesepakatan bersama yang mengikat secara hukum,” ujar Kepala Desa Sukadadi dalam arahannya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih memaparkan rencana pemanfaatan dana tersebut untuk memperkuat permodalan usaha produktif warga desa di sektor perdagangan, pertanian, dan UMKM. Ia juga menyampaikan kesiapan koperasi untuk membuat perjanjian tertulis pengembalian dana serta melaporkan perkembangan keuangan secara berkala kepada pemerintah desa dan BPD.
Pendamping desa, pendamping lokal desa, dan Bisnis Asisten Koperasi Desa turut memberikan pandangan teknis agar setiap langkah dalam proses kerja sama tetap sejalan dengan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberdayaan ekonomi lokal.
Dari hasil musyawarah, peserta Musdesus sepakat bahwa Pemerintah Desa Sukadadi memberikan dukungan prinsip terhadap penguatan Koperasi Desa Merah Putih, dengan beberapa ketentuan penting, yaitu:
1. Harus ada jaminan pengembalian dana yang tertulis dan disepakati bersama;
2. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel;
3. Laporan keuangan koperasi disampaikan secara rutin kepada pemerintah desa dan BPD.
Acara Musdesus ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat. Doa tersebut menjadi harapan agar seluruh hasil kesepakatan membawa manfaat bagi masyarakat, serta senantiasa mendapat ridho dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa.
(Tim Redaksi | KILAS-INFONEWS.COM)