kILAS-INFONEWS.COM/Tanggamus, 1 November 2025 – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku berinisial Yahdil Imami alias Mami (25), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, ditangkap di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama, Rama Febrian alias Dede, yang lebih dulu diamankan sehari sebelumnya di wilayah Kelurahan Kuripan, Kota Agung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui keduanya merupakan rekan dalam aksi pembobolan rumah di wilayah Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
“Dari keterangan tersangka Rama, kami mendapatkan identitas rekannya yang berstatus DPO. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Yahdil tanpa perlawanan,” jelas Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu M. Reza Fathurrahman, S.Tr.K., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.K.
Aksi pembobolan rumah itu terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah milik Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo. Saat kejadian, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan jendela depan rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, diketahui satu unit ponsel Redmi Note 13 5G warna Graphite Black milik korban telah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Sumberejo dengan estimasi kerugian sekitar Rp 2,8 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku Rama berperan mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah korban, sementara Yahdil menunggu di luar rumah dan membantu membawa hasil curian. Usai kejadian, keduanya sempat melarikan diri ke wilayah berbeda hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu unit ponsel Redmi Note 13 5G, dan kotak ponsel yang identik dengan milik korban. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanggamus untuk keperluan penyidikan.
Kasatreskrim menambahkan, pelaku Yahdil merupakan residivis kasus Curat yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 dan bahkan sudah pernah ditahan ketika masih di bawah umur. “Pelaku ini bukan orang baru. Sudah dua kali menjalani hukuman dan tetap mengulangi perbuatannya,” tegas Iptu Reza.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Polres Tanggamus berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kasatreskrim…(Red)






