KILAS-INFONEWS.COM/Pringsewu – Tidak hanya realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 dan 2025 yang di peruntukan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menjadi sorotan publik, namun seluruh penggunaan Dana BOS SMP Negeri 2 Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 dinilai perlu dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh.
Sorotan tersebut muncul setelah dicermatinya rincian penggunaan Dana BOS di setiap tahap penyaluran, yang nilainya terbilang besar dan berulang pada pos-pos tertentu. Aktivis dan pemerhati anggaran pemerintah khusus nya kaki ini di bidang pendidikan menilai, transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan harus benar-benar dibuka kepada publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dana BOS SMPN 2 Pardasuka Tahun 2023 Tahap 1 dan Tahap 2 masing-masing berjumlah Rp150.700.000. Anggaran tersebut direalisasikan ke berbagai pos, antara lain administrasi kegiatan sekolah, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor.
Adapun rincian penggunaan nya sebagai berikut:
Dana BOS SMPN 2 Pardasuka Tahun 2023
Tahap 1, Rincian Penggunaan
1.penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.056.000
pengembangan perpustakaan Rp 1.800.000
2.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 10.830.000
3.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 26.085.200
4.administrasi kegiatan sekolah Rp 44.480.800
5.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.100.000
6.langganan daya dan jasa Rp 6.100.000
7.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 26.520.000
8.penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 1.200.000
9.pembayaran honor Rp 21.528.000
Total Dana Rp 150.700.000
Dana BOS SMPN 2 Pardasuka Tahun 2023
Tahap 2 , Rincian Penggunaan
1.penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.000.000
2.pengembangan perpustakaan Rp 21.704.000
3.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 8.730.000
4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 25.364.600
5.administrasi kegiatan sekolah Rp 42.703.900
6.pengembangan profesi guru dan tenaga 7.kependidikan Rp 3.900.000
8.langganan daya dan jasa Rp 5.070.000
9.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 20.027.500
10.penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 600.000
11.pembayaran honor Rp 21.600.000
Total Dana Rp 150.700.000
Selanjutnya memasuki Tahun Anggaran 2024, Dana BOS kembali dikucurkan dengan total Rp153.450.000 pada Tahap 1 dan Tahap 2. Dari rincian penggunaan, pos administrasi kegiatan sekolah dan pembayaran honor kembali menyerap anggaran cukup besar, di samping pemeliharaan sarana prasarana yang dinilai belum berbanding lurus dengan kondisi fisik sekolah di lapangan.
Rincian realisasi penggunaan nya:
Dana BOS SMPN 2 Pardasuka Tahun 2024
Tahap 1, Rincian Penggunaan
1.penerimaan Peserta Didik baru
Rp 4.500.000
2.pengembangan perpustakaan Rp 14.904.000
3.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 12.528.000
4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 12.890.400
5.administrasi kegiatan sekolah Rp 54.757.800
6.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.845.000
7.langganan daya dan jasa Rp 2.997.000
8.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 12.387.800
9.pembayaran honor Rp 32.640.000
Total Dana Rp 153.450.000
Berikutnya Anggaran Dana BOS SMPN 2 Pardasuka Tahap 2 Tahun 2024
Rincian Penggunaan :
1.penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.100.000
2.pengembangan perpustakaan Rp 437.500
3.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 17.765.000
4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 13.544.800
5.administrasi kegiatan sekolah Rp 63.098.900
6.pengembangan profesi guru dan tenaga 7.kependidikan Rp 4.358.000
8.langganan daya dan jasa Rp 4.197.000
9.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 12.518.800
10pembayaran honor Rp 35.430.000
Total Dana Rp 153.450.000
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025 Tahap 1, Dana BOS yang diterima SMPN 2 Pardasuka meningkat menjadi Rp162.800.000. Dana tersebut kembali dialokasikan untuk kegiatan pembelajaran, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, serta pembayaran honor dengan nilai yang cukup signifikan.
Dan inilah data realisasi anggaran Dana BOS SMPN 2 Pardasuka Tahun 2025 Tahap 1, Rincian Penggunaan :
1.penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.500.000
2.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 17.944.000
3.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 14.680.800
4.administrasi kegiatan sekolah Rp 55.491.900
5.pengembangan profesi guru dan tenaga 6.kependidikan Rp 5.033.000
7.langganan daya dan jasa Rp 7.696.500
8.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 12.303.800
9.pembayaran honor Rp 45.150.000
Total Dana Rp 162.800.000
Melihat pola realisasi anggaran dari tahun ke tahun, sejumlah pihak mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu bersama APIP Inspektorat segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS SMPN 2 Pardasuka sejak Tahun 2023 hingga 2025.
Aktivis anti korupsi mengatakan, “Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan langsung untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan. Sudah seharusnya pengelolaannya diaudit secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat,” ujar aktivis anti-korupsi.
Pihak sekolah, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SMPN 2 Pardasuka, Dinas Pendidikan, maupun instansi terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Diberikan sebelumnya oleh media ini, yang berjudul dan link berita:
*Diduga Dana BOS Tak Sesuai Peruntukan, Kondisi Sarpras SMPN 2 Pardasuka Disorot* https://kilasinfonews.com/diduga-dana-bos-tak-sesuai-peruntukan-kondisi-sarpras-smpn-2-pardasuka-disorot/
By. Redaksi






