Pesawaran — Sikap Kepala Desa Tri Rahayu, Swiji, menjadi sorotan setelah kedatangan awak media pada Kamis, 20 November 2025, untuk meminta klarifikasi resmi justru berbuah respons yang dinilai janggal. Alih-alih memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan, Kades Swiji malah mengarahkan para jurnalis untuk menemui Babinsa.
Padahal, kedatangan wartawan tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi serta memverifikasi sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat. Namun tindakan Kades Swiji mengalihkan komunikasi kepada aparat Babinsa dianggap tidak relevan, tidak prosedural, dan berpotensi menciptakan kesan intimidasi.
Salah satu wartawan yang hadir menjelaskan bahwa mereka datang dengan identitas jelas dan tujuan profesional. “Kami hanya melakukan pekerjaan sesuai aturan. Tapi ketika kami meminta klarifikasi, kami justru diarahkan ke Babinsa. Langkah seperti ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai upaya menakut-nakuti atau menghindari pertanyaan,” ungkapnya.
Insan pers menilai bahwa sebagai pejabat publik, Kades Swiji berkewajiban memberikan informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pengalihan konfirmasi kepada Babinsa bukan hanya di luar konteks, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya hal-hal yang ingin dihindari oleh kepala desa.
Sejumlah pemerhati media juga menyinggung bahwa tindakan tersebut berpotensi bersinggungan dengan beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila ditemukan unsur manipulasi informasi atau upaya menghalang-halangi akses informasi publik.
Jika pejabat publik tidak memberikan informasi yang benar dan justru mengalihkan, maka itu sudah bertentangan dengan prinsip keterbukaan. Apalagi jika sampai menimbulkan rasa tertekan bagi wartawan. Tindakan seperti ini dapat masuk pada ranah pelanggaran regulasi,” kata seorang jurnalis senior yang ikut menyoroti kejadian tersebut.
Media menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanah undang-undang. Transparansi pemerintah desa sangat penting untuk mencegah simpang siur informasi dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Sikap Kades Swiji yang reaksinya dinilai berlebihan dan tidak proporsional justru memunculkan pertanyaan tambahan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Desa Tri Rahayu. Semakin tertutup sebuah pejabat publik, semakin besar ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kalau memang tidak ada persoalan, harusnya Kades Swiji terbuka. Mengarahkan kami ke Babinsa hanya memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dijelaskan,” tambah seorang wartawan lain.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari Kades Swiji soal alasan di balik pengalihan konfirmasi tersebut. Media berharap kepala desa dapat memberikan klarifikasi terbuka agar polemik tidak semakin melebar.
(SBG)






