*Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Pemkab Pesawaran Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik*

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pesawaran-Jum’at(02 Januari 2026)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya penataan tenaga kerja dan penguatan pelayanan publik di daerah.
Sebanyak 3.457 PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Pesawaran, Hj. Nanda Indira, dalam kegiatan resmi yang dihadiri jajaran pejabat Pemkab Pesawaran serta para penerima SK. Ribuan PPPK tersebut akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan.

Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menata tenaga kerja sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. Profesionalisme, disiplin, serta integritas menjadi hal utama yang harus dijaga oleh seluruh PPPK.
Selain itu, kebijakan PPPK Paruh Waktu juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah berharap skema ini dapat menjadi solusi transisi dalam penataan aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Pesawaran optimistis kinerja OPD akan semakin terbantu, khususnya pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan responsif.

Redaksi-(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *