KILAS- INFONEWS.COM/LAMPUNG SELATAN — Persidangan perkara praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan. Sidang lanjutan perkara Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla tersebut memasuki agenda keterangan saksi ahli dari pihak Pemohon.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Angghara Pramudya, S.H., M.H., serta dihadiri masing-masing kuasa hukum Pemohon dan Termohon. Dalam persidangan itu, Pemohon menghadirkan saksi ahli pidana dan kriminologi, Dr. M.

Solehuddin, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.
Sebelumnya perlu diketahui, secara hukum Finny Fong merupakan Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia yang sah, berdasarkan data AHU Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09.0258007, yang telah diperkuat pula oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Putusan Praperadilan Nomor 01 dan 04 di PN Kalianda.
Ahli: SP3 Harus Berdasar Alasan Hukum yang Ketat
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Solehuddin menjelaskan bahwa penghentian penyidikan (SP3) dalam hukum acara pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan tiga alasan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, atau demi hukum,” ujar Solehuddin, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, alasan “demi hukum” tidak boleh ditafsirkan secara luas, melainkan harus dibatasi secara tegas oleh undang-undang.
“Contohnya, apabila tersangka meninggal dunia, maka penyidikan wajib dihentikan,” jelasnya.
Selain itu, Solehuddin menyoroti asas ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang dituntut atau diadili lebih dari satu kali atas perkara yang sama setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Prinsip ne bis in idem berlaku untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan. Baik dalam hukum pidana maupun perdata,” paparnya.

Yang paling krusial, menurut Solehuddin, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat.
“Putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum dan wajib dilaksanakan karena sudah inkracht,” tegasnya di persidangan.
Kuasa Hukum: Praperadilan SP3 Dinilai Dipaksakan
Kuasa hukum Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., menegaskan bahwa setiap putusan praperadilan wajib dipatuhi oleh semua pihak, baik hasilnya menguntungkan maupun tidak.
“Putusan praperadilan itu final dan mengikat. Tidak ada ruang tawar-menawar,” kata Aristoteles.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Putusan Praperadilan Nomor 04/PN.Kla telah menyatakan Chen Jihong tidak memiliki legal standing, karena jabatan Direktur Utama secara sah telah beralih kepada kliennya, Finny Fong, sesuai data AHU Kemenkumham.

Selain itu, Aristoteles menilai tidak terdapat locus delicti di wilayah Lampung, sehingga perkara tersebut seharusnya tidak menjadi kewenangan hukum di daerah tersebut.
“Dengan adanya putusan praperadilan sebelumnya dan keterangan saksi ahli hari ini, jelas permohonan praperadilan terhadap SP3 Polda Lampung ini terkesan dipaksakan,” tegasnya.
Ia pun meyakini hakim tunggal akan menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Secara hukum, putusan praperadilan tidak boleh diuji kembali. Produk hukumnya sudah ada, yakni Putusan Nomor 01 dan 04. Tapi kami memahami pengadilan tidak boleh menolak perkara. Namun saya yakin, hakim akan menolaknya dalam putusan,” tutup Aristoteles.

PN Kalianda: Semua Dipertimbangkan Hakim
Sebelumnya, Juru Bicara PN Kalianda, Eko Wardoyo, menjelaskan bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP, dengan objek tertentu yang dapat diuji, dan kewenangan sepenuhnya berada pada hakim yang ditunjuk.
Terkait legal standing Pemohon, Eko menyebut hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan.
“Semua akan dipertimbangkan, mulai dari permohonan, jawaban, replik, hingga duplik. Termasuk soal kedudukan hukum pemohon,” jelasnya.
Polda Lampung Siap Hadapi Persidangan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan kesiapan institusinya sebagai pihak Termohon.
“Polda Lampung siap menghadapi praperadilan. Tim kuasa hukum dari Bidkum telah dibentuk, dan seluruh dokumen, alat bukti, serta saksi telah disiapkan untuk mendukung dalil-dalil kami di persidangan,” pungkasnya.
(Redaksi/Tim)






