Sejumlah Media Kecewa, Banyak Pekon di Pringsewu Tak Bayarkan MoU Media Tahun 2025

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pringsewu – Sejumlah awak media di Kabupaten Pringsewu mengaku kecewa terhadap sejumlah Pemerintah Pekon di wilayah setempat. Pasalnya, hingga Januari 2026, masih banyak Pekon yang belum membayarkan kerja sama media (MoU) tahun 2025, meskipun berkas MoU tersebut telah masuk ke masing-masing Pekon.

Kekecewaan itu muncul karena sebelumnya, sebelum pencairan Dana Desa tahap I, pihak Pekon telah berjanji akan menganggarkan sebesar 3 persen dari Dana Desa untuk media yang telah menjalin kerja sama melalui MoU.
Fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut sebenarnya memungkinkan. Di Kecamatan Gadingrejo, misalnya, seluruh Pekon dilaporkan telah membayarkan kerja sama media pada pencairan Dana Desa tahap I.

Di Gadingrejo sudah 100 persen dibayarkan pada tahap pertama. Artinya bisa, bukan tidak mungkin,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya, dengan nada kesal.
Ia mempertanyakan ke mana alokasi 3 persen dari pagu Dana Desa masing-masing Pekon yang hingga kini belum membayarkan MoU media tersebut.

Kalau alasannya terganjal Peraturan Menteri Keuangan, seharusnya bukan hanya beberapa Pekon saja yang tidak membayar. Harusnya satu Kabupaten Pringsewu, bahkan seluruh Desa/Pekon di Indonesia tidak membayar MoU media,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menduga alasan regulasi tersebut hanya dijadikan dalih semata. Bersama tim, ia mengaku akan terus menelusuri persoalan ini agar tidak merugikan awak media.

Jangan sampai kawan-kawan media jadi korban. Kita semua tahu, media juga punya kewajiban terhadap redaksi masing-masing,” pungkasnya.
Sumber tersebut juga mengajak seluruh wartawan di Kabupaten Pringsewu untuk bersatu dan bersama-sama melakukan investigasi terkait persoalan ini. Ia menilai, tidak seharusnya Pekon mengabaikan kewajiban MoU media tahun 2025 begitu saja.
Sementara itu, Ketua APDESI Merah Putih Kabupaten Pringsewu, Selamet Riadi, saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (16/01/2026), menyampaikan bahwa Pekon yang membayarkan kerja sama media adalah Pekon yang menganggarkan pada tahap pertama.

Yang menganggarkan di tahap kedua memang tidak bisa cair,” ujarnya singkat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *