KILS-INFONEWS.COM/Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program penghapusan denda pajak kendaraan itu kini resmi berlaku hingga 6 Desember 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober.
Perpanjangan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang menilai minat masyarakat untuk mengikuti program ini masih sangat tinggi. “Kita melihat antusias masyarakat cukup besar. Banyak yang masih dalam proses administrasi, seperti mutasi kendaraan, balik nama, dan urusan leasing. Jadi kita beri kesempatan tambahan,” ujarnya, Jumat (1/11/2025).
Rahmat menegaskan, pemerintah tidak ingin ada warga yang tertinggal kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Program pemutihan pajak di Lampung sendiri telah berjalan sejak 1 Mei 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya membayar pokok pajak, tanpa dikenai sanksi atau denda keterlambatan. Langkah ini juga menjadi cara pemerintah untuk memperbarui data kendaraan bermotor yang selama ini belum seluruhnya terkonfirmasi aktif.
“Dari data terakhir, sekitar empat juta kendaraan tercatat di Lampung, tapi sebagian besar masih data lama. Kita ingin memastikan mana kendaraan yang masih beroperasi dan mana yang sudah tidak ada,” jelas Rahmat.
Selain meringankan beban masyarakat, perpanjangan program pemutihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah menegaskan bahwa hasil dari penerimaan pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, khususnya perbaikan infrastruktur jalan yang rusak di berbagai wilayah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adrian Saputra, menyebutkan bahwa keputusan Gubernur memperpanjang program merupakan langkah tepat. “Masih banyak warga yang belum sempat memanfaatkan kesempatan ini. Kita berharap perpanjangan sampai Desember bisa meningkatkan realisasi penerimaan daerah,” katanya.
Menurut Adrian, seluruh kantor Samsat kabupaten/kota di Provinsi Lampung sudah disiapkan untuk memberikan pelayanan ekstra selama masa perpanjangan. Bapenda juga menggandeng pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk memastikan proses administrasi berjalan cepat dan mudah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas waktu terakhir. “Jangan tunggu antrean di akhir masa pemutihan. Segera manfaatkan kesempatan ini supaya tidak terburu-buru di bulan Desember nanti,” pesannya.
Program pemutihan pajak ini menjadi salah satu kebijakan yang dinilai efektif dalam menekan angka tunggakan pajak kendaraan di Lampung. Banyak warga yang mengaku terbantu karena bisa melunasi kewajiban tanpa tambahan biaya denda yang selama ini menumpuk.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap, melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Selain berkontribusi pada pendapatan daerah, partisipasi aktif masyarakat juga menjadi modal penting bagi pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Lampung.
Dengan tambahan waktu hingga awal Desember 2025, program pemutihan pajak kendaraan diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat Lampung untuk tertib administrasi dan berpartisipasi langsung dalam mendukung pembangunan daerah.
(Red)






