Warga Lumbirejo Keluhkan Ketidak Profesionalan BPN Pesawaran, Proses Sertifikat Tanah Tertunda*

Warga Lumbirejo Keluhkan Ketidakprofesionalan BPN Pesawaran, Proses Sertifikat Tanah Tertunda

Kilasinfonews.com/Pesawaran — Selasa, 25 November 2025.
Warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mengeluhkan dugaan ketidakprofesionalan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran yang dinilai menghambat proses pembuatan sertifikat tanah mereka. Keluhan ini mencuat setelah sejumlah warga merasa dipersulit dan tidak mendapatkan kepastian waktu terkait penyelesaian berkas.

Sejumlah warga mengaku telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan, mulai dari pengukuran hingga kelengkapan administrasi. Namun, proses yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu wajar justru mengalami keterlambatan tanpa penjelasan yang transparan dari pihak BPN.

“Berkas kami seperti tidak jelas nasibnya. Setiap datang ke kantor BPN selalu diminta menunggu, tapi tak pernah ada progres yang pasti,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai tertundanya proses sertifikasi ini sangat merugikan karena lahan tersebut hendak digunakan sebagai jaminan usaha.

Tokoh masyarakat setempat menilai bahwa pelayanan publik seharusnya mengedepankan profesionalisme dan akurasi waktu. Ia menegaskan bahwa keterlambatan berulang tanpa alasan jelas dapat menurunkan kepercayaan warga terhadap lembaga pemerintah yang bertugas mengurus pertanahan.

Pihak desa juga turut menyampaikan keprihatinan atas keluhan warganya. Pemerintah Desa Lumbirejo berharap BPN Pesawaran memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat. Mereka menilai bahwa komunikasi terbuka sangat diperlukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai standar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan lambannya proses sertifikat tersebut. Warga berharap lembaga tersebut segera memperbaiki manajemen pelayanan agar hak mereka tidak terus tertunda.

Masyarakat Lumbirejo menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan kepastian dan kejelasan prosedur, bukan pelayanan berbelit. Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, mereka berencana mengadu ke instansi berwenang di tingkat provinsi sebagai bentuk upaya mencari keadilan administrasi.

Redaksi:

Kilas-infonews.com(Din morok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *