KILAS-INFONEWS.COM//Pesawaran – Pembongkaran total bangunan sekolah di SDN 56 Sukamarga, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pasalnya, pembongkaran gedung sekolah tersebut diduga dilakukan tanpa adanya izin resmi dari pemerintah daerah maupun persetujuan dari pihak setempat.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, di mana bangunan sekolah yang sebelumnya menjadi tempat kegiatan belajar mengajar itu kini telah diratakan dengan tanah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pembongkaran dan pembangunan gedung tersebut dilakukan oleh seorang pemborong bernama Lucky.
Namun yang menjadi pertanyaan besar masyarakat adalah di mana dasar hukumnya.

Hingga saat ini diduga tidak ada satu pun dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan, baik terkait pembongkaran bangunan sekolah maupun pembangunan gedung baru yang disebut-sebut akan dijadikan gedung SPPG.
Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan merobohkan bangunan fasilitas pendidikan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan negara. Dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan maupun pembongkaran bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.
Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa dokumen tersebut, kegiatan pembangunan maupun pembongkaran bangunan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Lebih jauh lagi, tindakan merobohkan fasilitas pendidikan tanpa prosedur resmi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan sarana pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa fasilitas pendidikan merupakan aset negara yang harus dijaga, dikelola, dan digunakan secara bertanggung jawab.

Yang lebih mengkhawatirkan, pembongkaran ini dilakukan secara terbuka tanpa adanya papan proyek, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, serta tanpa transparansi mengenai sumber anggaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan kelalaian pengawasan dari pihak terkait, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran.
Masyarakat menilai tidak mungkin sebuah bangunan sekolah negeri dapat dirobohkan begitu saja jika tidak ada pihak yang memberi izin atau setidaknya mengetahui aktivitas tersebut. Karena itu publik kini mempertanyakan siapa sebenarnya yang berada di balik proyek pembongkaran ini.
Jika benar proyek tersebut berjalan tanpa izin resmi, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Tidak hanya terhadap pemborong yang mengerjakan proyek, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan perintah atau membiarkan pembongkaran bangunan sekolah tersebut terjadi.
Aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi pengawasan pemerintah, diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di daerah.
Sebab jika pembongkaran bangunan sekolah negeri saja bisa dilakukan tanpa izin dan tanpa dokumen resmi, maka hal ini jelas mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pembangunan di Kabupaten Pesawaran.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan begitu saja, karena menyangkut aset pendidikan negara dan kepentingan masyarakat luas,dan nilai bangunan sangat pantastis.
(Tim Investigasi LPP Pesawaran)






