Realisasi Anggaran Dana BOS SMP Negeri 9 Pesawaran Jadi Sorotan Publik Pada TA 2024-2025, APIP dan APH Diminta Audit Investigasi

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pesawaran – Realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Pesawaran yang berlokasi di Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, mendapat sorotan publik.

Masyarakat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Pesawaran serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigasi dan cek fakta terhadap penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Sorotan tersebut secara khusus diarahkan pada kegiatan pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, guna memastikan apakah realisasi pembelanjaan telah sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban, kondisi fisik di lapangan, serta ketentuan yang berlaku.

Publik berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profesional agar dapat memberikan kepastian mengenai kesesuaian antara data administrasi, bukti pembelanjaan, dan fakta yang ada di lingkungan sekolah.

Berdasarkan data realisasi Dana BOS yang menjadi perhatian publik, rincian penggunaannya sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2024 Tahap 1

– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp2.438.500
– Pengembangan Perpustakaan: Rp38.707.000
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp14.126.750
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp19.648.050
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp38.446.600
– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp4.362.500
– Langganan Daya dan Jasa: Rp4.099.600
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp9.685.000
– Pembayaran Honor: Rp35.136.000

Total Dana: Rp166.650.000

Tahun Anggaran 2024 Tahap 2

– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp215.000
– Pengembangan Perpustakaan: Rp32.259.000
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp20.939.000
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp20.306.650
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp36.132.500
– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp4.654.000
– Langganan Daya dan Jasa: Rp3.239.450
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp18.016.400
– Pembayaran Honor: Rp30.888.000

Total Dana: Rp166.650.000

Tahun Anggaran 2025 Tahap 1

– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp1.690.150
– Pengembangan Perpustakaan: Rp18.629.000
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp14.114.000
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp22.230.500
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp46.687.300
– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp4.012.000
– Langganan Daya dan Jasa: Rp2.149.050
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp20.928.000
– Pembayaran Honor: Rp24.660.000

Total Dana: Rp155.100.000

Tahun Anggaran 2025 Tahap 2

– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp425.000
– Pengembangan Perpustakaan: Rp31.313.000
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp17.492.150
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp21.905.600
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp37.528.950
– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp3.677.000
– Langganan Daya dan Jasa: Rp3.074.800
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp15.023.500
– Pembayaran Honor: Rp24.660.000

Total Dana: Rp155.100.000

Publik menilai audit investigasi perlu dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung bukti pembelanjaan yang sah, serta hasil pekerjaan yang dapat diverifikasi di lapangan.

Pengelolaan Dana BOS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang mengamanatkan pengelolaan dana berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Selain itu, pengawasan intern pemerintah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang memberikan kewenangan kepada APIP untuk melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan hasil audit dan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 9 Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025 tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

By ..Editor.

(Redaksi/Syahruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *