KILAS-INFONEWS.COM//Pesawaran – Polemik rencana pembangunan mushola di Dusun Citemen, Kelurahan Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kini mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga menilai, pembangunan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pendirian rumah ibadah yang telah diatur pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pendirian rumah ibadah di Indonesia mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur syarat administratif dan sosial, termasuk rekomendasi pemerintah setempat serta dukungan masyarakat sekitar.
Namun, dalam kasus ini, warga menduga sejumlah syarat tersebut belum terpenuhi. Di antaranya belum adanya rekomendasi resmi dari desa, belum jelasnya dukungan warga yang dibuktikan dengan tanda tangan, serta belum transparannya status lahan hibah.
Kalau memang ini dipaksakan tanpa memenuhi syarat, jelas ini sudah masuk kategori melanggar aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga.
Selain itu, jarak lokasi pembangunan yang diperkirakan kurang dari 200 meter dari masjid induk juga dinilai tidak memenuhi asas kebutuhan dan pemerataan fasilitas ibadah. Hal ini dikhawatirkan tidak hanya menimbulkan persoalan teknis, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial.
Warga menegaskan bahwa pembangunan mushola pada dasarnya tidak dilarang. Namun, harus didasarkan pada kebutuhan nyata, seperti kondisi masjid induk yang sudah tidak mampu menampung jamaah. Jika tidak, maka pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Sorotan juga mengarah pada pihak donatur dan pelaksana yang dinilai kurang memahami aturan yang berlaku. Ketidaktahuan terhadap regulasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan.
Semua ada aturan. Jangan sampai niat baik justru berujung masalah karena tidak mengikuti ketentuan,” tegas warga lainnya.
Dengan berbagai indikasi tersebut, masyarakat mendesak agar pemerintah desa dan pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses pembangunan seharusnya ditunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa setiap pembangunan, terlebih yang menyangkut kepentingan publik dan sosial, harus berjalan sesuai regulasi. Jika tidak, maka bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam keharmonisan masyarakat.
(Redaksi)






